Thursday, July 1, 2010

TNI Sebaiknya Tak Gunakan Hak Pilih

Seorang wanita membentang poster saat mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/7). Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Melawan Amnesia Sejarah menggelar aksi memprotes wacana pemulihan hak pilih TNI dan menolak adanya pelanggar HAM yang menduduki posisi pejabat negara. (Foto: ANTARA/Ismar Patrizki/ss/mes/10)

01 Juli 2010, Jakarta -- Ketua umum Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional, Agum Gumelar, menilai sebaiknya TNI tidak menggunakan hak pilih.

"TNI itu alat negara, dan terikat pada Sapta Marga yang harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan," katanya, pagi ini.

Dikatakan, TNI adalah alat negara yang bertugas pokok menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau ikut pemilu, dia bisa berpihak dan dimanfaatkan kepentingan politik, dan ini berpotensi menimbulkan perpecahan," katanya.

Dijelaskan, prajurit TNI adalah alat negara untuk mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebagai pengaman seluruh masyarakat, sudah selayaknya TNI netral dalam politik. TNI tidak boleh berpihak," ujarnya.

TNI menyatakan, penggunaan hak pilih sangat tergantung pada keputusan politik. "Kita berpedoman pada UU No34/2004 tentang TNI dan UU Pemilu," katanya.

Berdasar UU No34/2004 TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagai salah satu agenda reformasi internal TNI.

Pengembalian hak pilih TNI/Polri rentan perpecahan

Analis politik Universitas Gadjah Mada, Hasrul Hanif, menilai pengembalian hak pilih TNI/Polri pada Pemilu 2014 masih sangat rentan menimbulkan perpecahan baik di kedua institusi itu maupun di partai politik.

"Banyaknya partai politik memungkinkan setiap pihak dari TNI/Polri akan berafiliasi di dalamnya dan tanpa kesiapan akan rentan terhadap friksi," katanya, tadi malam.

Hasrul masih meragukan kesiapan dari institusi TNI/Polri dan juga partai politik sipil dalam menerima hak pilih TNI/Polri. Apalagi, katanya, adanya partai politik yang dipimpin oleh para pensiunan jenderal, tentu hal itu akan berpengaruh di dalamnya.

Jadi, katanya, pengembalian hak pilih itu sebaiknya menunggu sampai TNI/Polri saat ini benar-benar telah profesional dan dipimpin oleh mereka yang dididik pada era reformasi.

Ditambahkan, pada prinsipnya hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar warga negara termasuk anggota TNI/Polri. Tetapi ada konteks yang kemudian mengecualikan hal itu, sehingga perlu adanya penundaan pemberian hak pilih tersebut pada 2014.

Dikatakan, sejarah panjang generasi militer yang terlibat jauh dalam kebijakan politik pada masa Orde Baru masih cukup mengakar hingga saat ini.

"Generasi-generasi dari pimpinan yang muncul saat ini merupakan hasil dari pendidikan di masa Orde Baru yang tentu saja masih memiliki keterkaitan sejarah dengan masa lalu," katanya.

Untuk itu, menurutnya, perlu ditunda hingga munculnya generasi-generasi baru yang benar-benar terlepas dari sejarah Orde baru.

"Semua orang sepakat untuk memberikan hak pilih TNI/Polri, tapi sampai kapan? Yakni sampai generasi yang dididik dengan dwifungsi itu selesai, dan dipimpin oleh tentara profesional. Di sinilah membuka TNI/Polri untuk masuk," katanya.

Waspada

No comments:

Post a Comment