Sunday, December 27, 2009

TNI AL Butuh 151 Kapal Perang

KRI Krait-827 produksi bersama Fasharkan (fasilitas pemeliharaan dan perbaikan) Mentigi- dan PT Batam Expresindo Shipyard (BES), Tanjung Guncang. KRI Krait bertonase 190 DWT dengan jarak jelajah sekitar 2.500 mil, dipersenjatai senapan mesin 12,7 mm dan meriam laras ganda (Two in Barrel) kaliber 25 mm yang dapat dioperasikan secara otomatis maupun manual. Dilengkapi radar dengan jangkauan 96 Nautical Mil (setara 160 km) dengan sistem navigasi GMDSS Area 3 dengan kecepatan terpasang 25 knots.(Foto: jpnn.com)

26 Desember 2009, Jakarta -- Asisten Perencanaan (Asrena) KSAL Laksamana Muda TNI Mochamad Jurianto menegaskan, TNI AL membutuhkan sedikitnya 151 kapal perang atau KRI (Kapal RI) untuk mengamankan seluruh wilayah Nusantara.

“Kami sudah mempunyai sejumlah kapal perang, pesawat udara, dan kendaraan tempur, tapi mayoritas sudah berusia 26 tahun lebih,” katanya, kemarin.

Jurianto mengatakan kebutuhan minimal alat sistem utama senjata (alutsista) bagi TNI AL adalah 151 kapal perang, 54 pesawat udara, dan 310 kendaraan tempur.

“Karena keterbatasan anggaran negara, maka kami menargetkan kebutuhan itu terpenuhi dalam 10-15 tahun, namun kami akan tetap merencanakan tiga cara dalam jangka pendek yakni penambahan baru sesuai kemampuan anggaran, menghapus alutsista yang tua atau membahayakan, dan memodernisasikan,” katanya.

Terkait penambahan alutsista baru itu, katanya, KSAL sudah mencanangkan korvet nasional dalam beberapa tahun ke depan, kemudian melakukan pemodernisasian kapal perang.

“Alutsista tua itu membutuhkan biaya perawatan yang mahal, karena itu pimpinan akan melakukan modernisasi, di antaranya untuk kapal selam yang akan dilakukan di Korea selama 1-2 tahun dengan melakukan kerja sama alih teknologi,” katanya.

POS KOTA

Saturday, December 26, 2009

Radar Pemantau TNI AU di Merauke Beroperasi 2011

Radar Master-T.

25 Desember 2009, Biak -- Radar pemantau milik TNI Angkatan Udara (AU) yang akan dibangun di Kabupaten Merauke, Papua, dijadwalkan beroperasi tahun 2011 mendatang, guna memantau aktivitas di udara, termasuk penerbangan di perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea.

Panglima Komando Sektor (Kosek) IV Pertahanan Udara Nasional Biak Marsekal Pertama TNI Hadiyan Sumintaadmadja di Biak, Selasa, mengatakan, pembangunan fasilitas fisik markas satuan radar di Kabupaten Merauke akan dilakukan mulai Juni-Juli 2010.

"Sesuai rencana program kerja Kosek IV Hanudnas Biak diharapkan markas satuan Radar Merauke sudah difungsikan tahun 2011, hingga saat ini berbagai persiapan pembangunan fisik sudah dimulai," kata Marsekal Pertama Hadiyan.

Dia menyebutkan, letak geografis Kabupaten Merauke yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua New Guunea dan Australia menjadi fokus perhatian pembangunan radar pemantau pesawat udara.

Ia menyebutkan, selain satuan radar Merauke, pihaknya juga pada tahun 2011-2012 akan membangun markas satuan radar di Timika, Kabupaten Mimika serta radar di Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.

Sementara dalam program jangka panjang Kosek IV Hanudnas Biak, lanjut jenderal berpangkat bintang satu itu mengatakan, pembangunan satuar radar juga akan dilakukan di Sorong, Ambon dan Jayapura.

Menyinggung mengenai kasus pelanggaran udara di wilayah Satuan Radar Biak, menurut Marsekal Pertama Hadiyan, hingga tahun 2009 tidak ditemukan satupun kasus pelanggaran udara oleh penerbangan sipil.

Dibandingkan dengan tahun 2008, lanjut Hadiyan, kasus pelanggaran udara yang dimonitor satuan radar Biak kurang lebih 30 kali, semenara selama tahun 2009 tidak ada.

"Dampak dari beroperasinya satuan radar di Biak sangat nyata karena bisa mengawasi penerbangan udara yang melintas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Marksekal Pertama Hadiyan.

ANTARA/DEPHAN

Enam Bulan Lagi Bisnis TNI Diambil Tim Pengendali

Sekretaris Kementerian Negera BUMN M Said Didu (kiri), Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (tengah) bersama Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V. Nathans (kanan) saat menggelar konferensi pers di Dephan, Jakarta, Rabu (14/10). Peraturan Presiden tentang pengambil alihan aktivitas bisnis TNI telah ditetapkan Presiden RI pada tanggal 11 Oktober 2009. Terbitnya prepres tersebut dalam rangka memenuhi amanat UU No 34 tahun 2004 pasal 76, dimana pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. (Foto: Rakyat Merdeka/Andri Nurdriansyah)

25 Desember 2009, Jakarta -- Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI optimistis tenggat enam bulan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa tercapai.

Hal itu disampaikan juru bicara Tim Pengendali, Silmy Karim, Jumat (25/12/2009), yang juga mengaku tidak khawatir akan terjadi upaya mengulur-ulur waktu oleh pihak TNI terkait pelaksanaan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.

Seperti diwartakan sebelumnya, pihak Departemen Pertahanan telah menggelar sosialisasi sejumlah aturan terkait penataan Koperasi, Yayasan, dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI, termasuk isi Permenhan tadi.

"Saya yakin tenggat enam bulan tidak akan terlewat. Kalau dikatakan Mabes TNI masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan baru bisa mengeluarkan Peraturan Panglima TNI untuk menjalankan Permenhan tadi, saya pikir itu tidak jadi masalah," ujar Silmy.

Tidak jadi persoalan lantaran, tambah Silmy, diperkirakan Peraturan Menkeu tentang Penataan Pemanfaatan barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan TNI sudah akan turun paling lambat awal Februari tahun 2010.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsda Sagom Tamboen menyatakan pihaknya masih akan menunggu seluruh peraturan menteri terkait, seperti dari Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, dan Kementerian Negara BUMN, keluar untuk kemudian dijadikan acuan.

Dari semua peraturan menteri itu lah, tambah Sagom saat itu, Panglima TNI dapat mengeluarkan Peraturan Panglima TNI tentang Penataan Koperasi, Yayasan, dan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sehingga kemungkinan aturan yang tumpang tindih bisa dihindari.

"Kalau Permenkeu saya yakin paling lambat awal Februari. Namun kalau Peraturan Menneg BUMN tidak diperlukan karena dalam konteks pengambilalihan ini sedikit sekali keterkaitan mereka. Selain itu saya pikir keberadaan Peraturan Panglima TNI lebih bersifat bentuk dukungan resmi saja," ujar Silmy.

Beberapa waktu lalu Silmy mengaku telah memberi masukan ke Mabes TNI, kalau pun Peraturan Panglima TNI tadi ingin dikeluarkan terlebih dahulu sebelum Permenkeu, hal seperti itu dimungkinkan. Selain Permenkeu yang akan keluar itu proses pengambilalihan nantinya juga akan mengacu pada Permenkeu Nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.

Tribun Timur

Keppres Pengelolaan Perbatasan Negara Terbit 2010

Sejumlah anggota Korps Marinir dengan kapal angkatan laut (KAL) milik Lanal Nunukan, tiba di Dermaga Binalawan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltim, Kamis (2/4/09) sore. Anggota Marinir tersebut sebagai pasukan pengganti Satgas Ambalat di Pulau Sebatik, yang merupakan pulau terluar Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Korps Marinir TNI AL akan menambah lima Pos Pengamanan Perbatasan baru (Sei Bajo, Sei Taiwan, Balansiku, Tembaring dan Bambangan) untuk memperkuat pertahanan dan pengamanan demi keutuhan dan kedaulatan NKRI di sekitar perairan Blok Ambalat. (Foto: ANTARA/Eric Ireng/09)

25 Desember 2009, Jakarta -- Pemerintah segera menerbitkan keputusan presiden tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memaksimalkan pengelolaan wilayah perbatasan RI dan sejumlah negara lain baik perbatasan darat maupun laut.

Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat, mengemukakan, kemungkinan keppres akan terbit pada awal Januari 2010.

"Dengan keppres itu, maka seluruh departemen, dan instansi terkait pengelolaan perbatasan seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya akan terkordinasi dengan baik dalam mengelola wilayah perbatasan," katanya.

Saut mengatakan, pemerintah mengakui jika pengelolaan wilayah perbatasan baik darat dan laut masih belum maksimal. Karenanya pemerintah pada 2008 menerbitkan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

"Undang-undang itu mengamanatkan antara lain untuk mengelola perbatasan perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan BNPP, agar lebih terkordinasi dengan baik," katanya.

Dengan keppres itu maka BNPP akan dibentuk pula di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain. "Antara BNPP pusat dan daerah, sifatnya kordinatif. Sehingga benar-benar terpadu dan terintegrasi," katanya.

Untuk perbatasan darat, RI memiliki batas dengan dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Total panjang mencapai 3.137 kilometer (km) hanya memiliki 207 pos perbatasan.

Garis batas RI dengan Malaysia di Kalimantan sepanjang 2.004 km baru didukung 54 pos penjagaan. Di Timor Leste, perbatasan sepanjang 316 km dijaga 39 pos. Sedangkan di Papua, perbatasan 817 km memiliki 114 pos penjaga.

Sementara untuk perbatasan laut, RI berbatasan dengan sebagian Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Republik Palau, Australia, Papua Nugini dan Timor Leste.

ANTARA News

Friday, December 25, 2009

Myanmar Borong 20 MiG-29 Dibawah Sangsi Barat

MiG-29 AU Jerman.

25 Desember 2009 –- Myanmar dan Rusia menandatangani kontrak pembelian 20 jet tempur MiG-29 senilai hampir 600 juta dolar, diberitakan media Rusia Pravda.Ru, Kamis (24/12).

Pada 2001, Rusia mengirimkan 12 MiG-29 ke Myanmar diungkapkan Wakil Direktur Institut Analisa Politik dan Militer Alexander Khramchikhin pada Pravda.Ru.

Meskipun pemerintah junta militer Myanmar dikenakan sangsi oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat terkait pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Myanmar masih dapat memperkuat angkatan bersenjatanya dengan membeli senjata dari Cina, India dan Rusia.

Rusia mengalahkan Cina yang menawarkan jet tempur modern Chengdu Jian J-10 dan FC-1/JF-17 menurut sebuah sumber di Rosoboronexport.

Chengdu Jian J-10.

FC-1/JF-17.

Kontrak pembelian ini merupakan yang terbesar untuk penjualan MiG-29. Setelah Aljazair menolak menerima 34 MiG-29 senilai 1,406 milyar dolar pada 2007 karena kualitas lebih rendah daripada yang diharapkan Aljazair. Jet tempur tersebut dikembalikan ke Rusia di tahun 2008, selanjutnya dioperasikan oleh Angkatan Udara Rusia.

Setelah insiden pengembalian oleh Aljazair, Rusia hanya menjual dapat menjual 6 MiG-29 ke Sri Lanka dan menghibahkan 10 pesawat ke Lebanon.

Pravda.Ru