Wednesday, September 2, 2009

Pemerintah tidak Masalahkan Ekspor Senjata ke Negara Konflik

PT Pindad memamerkan senjata buatannya terkait kasus penyitaan 50 senjata buatan Pindad oleh aparat Filipina. Senjata ini dipamerkan dalam jumpa pers di Dephan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: detikFoto/ Ramadhian Fadillah)

1 September 2009, Jakarta -- Ekspor senjata yang dilakukan PT Pindad dinyatakan sebagai ekspor legal. Meski Filipina dilanda konflik internal, pemerintah tetap mengizinkan penjualan barang tersebut.

"Kita lihat dulu siapa yang pesan. Kalau dia atas negara resmi dan melihat hubungan diplomatik kita berdua tidak ada masalah, tentu kita akan perhatikan end user sertificate itu," kata Direktur Teknologi dan Industri Dephan Marsekal Pertama Sudi Harsono kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (1/9).

Meski demikian, pemerintah yang diwakili Departemen Pertahanan, tetap mempertimbangkan segala aspek sebelum keputusan itu dibuat. Jika pemerintah ragu, ia menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Departemen Luar Negeri terkait negara tersebut. Aturan yang diberlakukan tetap sama dengan negara lain.

"Kalau kita ragu-ragu, kita akan mempertanyakan pada Deplu. Pertimbangan kita banyak. Tidak matematis, kita lihat siapa yang mengimpor," sambungnya.

Beberapa pertimbangan pemerintah diantaranya adalah negara pengimpor, pemerintah resmi sendiri, dan situasi negara bersangkutan. Tugas pemilahan ini dinilai Direktur Utama PT Pindad Adik A Soedarsono memperingan kerja mereka. Jika mereka harus ikut memilah, akan ada biaya birokrasi tinggi. Karena itu, tanpa aba-aba dari Dephan, PT Pindad tidak akan bergerak.

"Pindad hanya produsen, yang mengurusi itu adalah Dephan. Kalau ada aba-aba, baru pindad kirim, kalau tidak kita diam saja," sahutnya.

MEDIA INDONESIA

No comments:

Post a Comment