Saturday, September 5, 2009

Badan Pengawas Senjata Belum Mendesak

Kapal MV Captain Ufuk diawasi militer Philipina. (Foto: philstar.com)

5 September 2009, Jakarta -- Departemen Pertahanan (Dephan) menilai pembentukan badan pengawas perdagangan senjata belum mendesak. Alasannya, mekanisme pengadaan, khususnya ekspor senjata telah dilakukan sesuai prosedur.

"Yang perlu dilakukan revitalisasi fungsi dan peran masing-masing instansi terkait," kata Sekretaris Jenderal, Dephan, Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin di kantor Dephan, Jakarta, Jumat (4/9).

Wacana pembentukan badan pengawas menguat menyusul penyitaan ratusan senjata buatan PT Pindad oleh otoritas Filipina yang ditemukan dalam kapal kargo berbendera Panama, Captain Ufuk, dua pekan lalu. Pemerintah dan Pindad bersikukuh proses di dalam negeri sudah sesuai prosedur. Penyitaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemesan.

Dia menegaskan, departemennya telah sesuai aturan dan norma dalam ekspor senjata, termasuk unsur pengawasan. Namun, kasus Filipina mengharuskan pihaknya lebih teliti dan jeli dalam menerbitan izin ekspor, khususnya jika menggunakan kontrak free on board (FOB).


Para awak kapal MV Captain Ufuk berdiri berdampingan dengan anggota Polisi Philipina. (Foto: daylife/Reuters)

Dalam pembelian melalui kontrak FOB, pengawasan yang menjadi tanggung jawab produsen hanya sampai di pelabuhan muat. Pengiriman selanjutnya diserahkan pada pemesan.

"Sehingga mesti diteliti betul rekam jejak perusahaannya," katanya.

Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menyatakan, selama ini pemberian izin pengesahan pengamanan (security clearance) ekspor senjata sudah melalui mekanisme pengecekan dan dilakukan dengan selektif.

"Tidak main-main dan sembarangan," katanya.

Dalam proses ekspor senjata ke Filipina dan Mali, pihaknya telah melakukan prosedur sesuai aturan berlaku. Dia meminta, TNI jangan dibawa-bawa ketika muncul persoalan dalam proses pengiriman.

Pasalnya, kewenangan militer hanya pemberian security clearance. Terkait kondisi dan keberadaan senjata-senjata itu di luar negeri, TNI sudah tidak memiliki kewenangan.

Di Filipina, Senator Rodolfo Biazon mengusulkan Senat menyelidiki temuan senjata Pindad dan mempertimbangkan kasus itu sebagai isu keamanan nasional. Dia mengatakan, senjata-senjata sitaan yang diperuntukkan untuk bertempur itu seharusnya menjadi perhatian militer.

"Bukan sekadar kasus hilangnya senjata. Ini adalah kasus keamanan nasional karena 200 senjata dapat mempersenjatai satu batalyon," kata mantan kepala staf angkatan bersenjata ini seperti dilansir media Filipina Inquirer.net.

Dia meminta kasus tersebut diselidiki komite pertahanan nasional berdasarkan Resolusi Senat 1386.

JURNAL NASIONAL

No comments:

Post a Comment