Tuesday, September 1, 2009

Indonesia Ingatkan Penggunaan Ilegal Senjata Pindad

PT Pindad memamerkan senjata buatannya terkait kasus penyitaan 50 senjata buatan Pindad oleh aparat Filipina. Senjata ini dipamerkan dalam jumpa pers di Dephan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto: detikFoto/Ramadhian Fadillah)

1 September 2009, Jakarta -- Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengingatkan, semua pihak terutama otoritas Filipina untuk mengantisipasi penggunaan senjata PT Pindad secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk otoritas Filipina untuk mengusut raibnya sejumlah pesanan senjata PT Pindad oleh Pemerintah Mali, saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas Bea Cukai Filipina," ujarnya kepada ANTARA News di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa.

Juwono mengatakan, kapal Kapten Ufuk yang digunakan pemesan mengangkut sepuluh pucuk pistol P2-V1 untuk Filipina dan 100 senjata laras panjang SS1-V1 untuk Pemerintah Mali, sempat singgah di sebuah tempat yang bukan menjadi tujuannya yakni di Bataan.

Seharusnya, lanjut dia, pelabuhan tujuan adalah Manila, Filipina. Namun, saat tiba dan diperiksa otoritas Bea dan Cukai setempat beberapa kotak sudah dibongkar dan beberapa senjata hilang.

"Ini yang harus dicek dan diusut, mengapa kapal singgah di Bataan dan kemana senjata yang hilang. Jangan sampai senjata itu jatuh dan digunakan pihak tidak bertanggung jawab, apalagi peredaran dan penggunaan senjata di Filipina sangat bebas," tutur Menhan.

Ia mengatakan, pengusutan itu penting mengingat kejadian tersebut dapat berpengaruh terhadap citra positif Indonesia sebagai pengekspor sebagian senjata bagi beberapa negara.

Direktur Teknik dan Industri Pertahanan Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Laksamana Pertama TNI Sudi Haryono mengatakan, selama sepuluh tahun melakukan ekspor senjata PT Pindad tidak pernan bermasalah.

Pada 2008 PT Pindad mengekspor berbagai jenis senjata sebanyak tujuh kali ke luar negeri, sedangkan pada 2009 mengeskpor 13 kali antara lain Thailand dan Mali. Sedangkan Filipina relatif baru sebagai negara tujuan.

Dephan Bentuk Badan Pengawas Senjata


Pihak Pindad menyatakan tidak benar kalau disebutkan senjata-senjata ini ada cap dari negara seperti yang ramai diberitakan. (Foto: detikFoto/Ramadhian Fadillah)

Peredaran senjata ilegal saat ini tengah ramai diberitakan. Menyikapi hal ini, Departemen Pertahanan mengambil langkah seribu. Salah satunya dengan membentuk badan pengawas dari internal departemen yang fungsinya mengawasi peredaran senjata.

"Badan pengawas akan segera dibentuk, namun saya belum bisa pastikan siapa saja yang dilibatkan. Kemungkinan bisa dari Departemen Pertahanan dan Departemen Perindustrian," ujar Kabiro Humas Dephan Brigjen S Haryanto kepada wartawan di kantornya, Selassa (1/9/2009).

Ke depannya, masyarakat diminta jangan terlalu percaya kepada distributor senjata. Dephan sendiri bertekad akan berperan aktif mengawasi persenjataan, salah satunya dengan konsultasi ke Kedubes yang bersangkutan ataupun KBRi yang berada di luar negeri.

"Masalah ini tidak perlu diperuncing lagi. Produsennya sudah legal, hanya distribusinya yang kita salahkan. Jika sudah ada sertifikat, berarti senjata itu legal," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah senjata buatan PT Pindad, Bandung, kedapatan beredar luas di Filipina. Kala itu, Bea dan Cukai Filipina menemukan sebanyak 10 kotak yang berisi 50 pucuk senjata yang diduga telah dipindahkan dari kapal.


ANTARA News/okezone

No comments:

Post a Comment