Tuesday, April 20, 2010

"Nasib" Persenjataan Tua TNI Belum Diputuskan

A-4 Sky Hawk.

19 April 2010, Jakarta -- Kementerian Pertahanan (Kemhan) belum memutuskan "nasib" sejumlah alat utama sistem senjata atau persenjataan tua TNI, yang tidak digunakan lagi. "Ya kami menunggu dari Mabes TNI," kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/4).

"Apa usulan mereka bagi sejumlah persenjataan atau alutsista yang tidak lagi digunakan," imbuhnya. Ia mengakui, sejumlah persenjataan atau alat utama sistem senjata tua yang sudah tidak digunakan lagi, juga memerlukan anggaran untuk tetap dipelihara dan dirawat dengan baik.

"Karena itu, kami masih menunggu usulan TNI sebagai pengguna akan diapakan persenjataan-persenjataan yang sudah tidak dipakai itu. Agar kami dapat segera putuskan, apakah dijual kembali, dimuseumkan atau apa," tutur Sjafrie.

Pada kesempatan terpisah, juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen mengatakan, pihaknya tengah mendata ulang persenjataan atau alat utama sistem senjata tua yang tidak dipakai lagi. "Pendataan ulang perlu dilakukan mengingat semua itu 'kan termasuk Inventaris Kekayaan Negara (IKN) yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujarnya.

Setelah didata ulang, maka dilaporkan ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk dilakukan "eksekusi" sesuai usulan TNI, kata Sagom menambahkan.

TNI sebelumnya telah menghanggarkan sejumlah pesawat tua, seperti A-4 Sky Hawk yang kini masih berada di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin dan OV-10 Bronco di Pangkalan Udara Abdurahman Saleh. Selain itu, ada pesawat Nomad TNI Angkatan Laut.

Dalam waktu dekat, TNI juga akan melakukan penghapusan sejumlah kapal-kapal jenis "landing ship tank" (LST) eks Amerika Serikat milik TNI Angkatan Laut yang berada di Komando Lintas Laut Militer. "Biasanya, kami mengusulkan apa yang akan dilakukan terhadap persenjataan atau alat utama sistem tua itu, setelah ada kepastian penggantinya, pesawat atau kapal apa," kata Sagom.

REPUBLIKA

No comments:

Post a Comment