Friday, April 23, 2010

Guspurlabar Gagalkan Pembajakan Kapal Bendera Taiwan

Dua anggota TNI AL yang juga awak KRI 352- Ahmad Yani berjaga di atas kapal ikan berbendera Taiwan yang dibajak delapan awaknya di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, Kamis (22/4). Kedelapan perompak tersebut semula merupakan awak KM-Jen Fure Sehying dengan nomor lambung CT4-403 dengan alasan stres mereka lalu membunuh dan membuang Nakhoda Kapal Cen Yin Chung (40) ke laut di peraian Samudra Hindia dekat Pulau Enggano, Sumbar Senin (19/4) lalu. (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman/ed/NZ/10)

22 April 2010, Jakarta -- Unsur Operasi Arung Pari-10 KRI Ahmad Yani (AMY-351) dibawah kendali Komandan Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Barat (Danguspurlabar), Laksamana Pertama TNI Didit Hardiawan MPA, MBA berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Taiwan yang dibajak di Perairan Enggano.

Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan yang dibajak oleh anak buah kapal tersebut ditanggkap KRI AMY-351 yang dikomandani Kolonel Laut (P) Rachmad Wahyudi saat sedang melaksanakan patroli dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut di perairan Enggano. Saat di lakukan penghentian dan pemeriksaan pada Rabu malam pukul 22.47 di sebelah Selatan Enggano pada posisi 06 04,3 S – 103 23,1 T diketahui Kapal yang bernama Chen Fu Siang berbendera Taiwan dengan data-data panjang 17,25 m lebar 4,25 m GT 62,79 Ton dengan 8 ABK yang semuanya warga negara Indonesia tidak memilliki Nahkoda.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KRI AMY-351 diketahui kapal tersebut telah dibajak oleh para ABK. Nahkoda yang bernama Chen yin Chung berkebangsaan Taiwan telah disandera dan kemudian dibuang kelaut.

Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut Kapal Ikan Asing tersebut di kawal KRI AMY-351 menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten, yang dikomandani Kolonel Laut (P) S. Irawan.

Dijelaskan Danguspurlabar bahwa Operasi Arung Pari-10 adalah operasi yang dilaksanakan Gugus Tempur Laut Armada RI Kawasan Barat, setiap tahunnya selama 180 hari. Operasi ini melibatkan unsur-unsur KRI dan Pesud untuk mengamankan wilayah Yurisdiksi Nasional Khususnya Wilayah Barat dalam rangka menegakan kedaulatan dan hukum di laut serta memberikan efek deterrence (penangkalan) kegiatan illegal di wilayah NKRI.

Dispenarmabar

No comments:

Post a Comment