Wednesday, July 14, 2010

Sjafrie: Kesejahteraan Prajurit Kompensasi Bisnis TNI


14 JulI 2010, Makassar -- Peningkatan kesejahteraan prajurit TNI menjadi kompensasi pengambilalihan bisnis TNI terutama bidang kesehatan dan perumahan. Namun, pemenuhan kesejahteraan prajurit itu terbentur masalah anggaran.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Pangdam VII Wirabuana, Brigjen TNI Amril Amir kepada wartawan di Makassar, Selasa (13/7) di Makodam VII Wirabuana.

Dia mengatakan, setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk TNI seperti tahun lalu Rp42 triliun. Harapannya, tahun depan ditambah Rp10 triliun termasuk pemenuhan kesejahteraan prajurit. Namun, ada beban lain seperti pemeliharaan dan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Sjafrie mengatakan, pemenuhan kebutuhan prajurit TNI ini, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perumahan. Sebelumnya, telah dibangun 20 twin block untuk prajurit TNI, tetapi fasilitas ini jauh dari cukup karena masih perlu 150 ribu lebih rumah. Prajurit TNI, baru bermoril tinggi jika kebutuhan sebagai manusia terpenuhi. Jika kebutuhan terpenuhi, prajurit baru bisa profesional. Untuk itu, pemenuhan kebutuhan prajurit TNI adalah tugas negara.

"Kenyataan negara tengah berusaha keras menambah pendapatan

prajurit TNI. Antara lain jaminan kesehatan. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan kesehatan antara Tantama dan perwira tinggi karena sama-sama manusia. Sama dengan pemenuhan perumahan sebagai kompensasi pengambilalihan bisnis TNI," katanya di Makassar, Selasa(13/7).

Kedatangan Wamenhan bersama rombongan antara lain Sekretaris Menteri Negara (Sesmen) BUMN Said Didu yang juga ketua tim pengawas Timnas Pengedali Aktivitas Bisnis (PAB) TNI.

Secara nasional, Timnas PAB TNI telah menginventarisir sekitar 1321 koperasi, 23 yayasan di lingkungan TNI. Hasil sementara kegiatan turun lapangan, tim pengendali telah menata sekitar enam yayasan, empat pusat koperasi, 296 primer koperasi. Seluruh kegiatan peninjauan dan sosialisasi ke lapangan akan berakhir Agustus 2010. Peninjauan ini berdasarkan amanat UU TNI No 34 tahun 2004. Kedatangan Sjafrie bersama rombongan, untuk memilah mana aset seperti koperasi atau yayasan yang bisa diambil alih negara dan mana yang tidak tergolong bisnis serta masih bisa dikelola untuk kepentingan anggota.

Sjafrie mengatakan, sebenarnya bukan pengambilalihan bisnis TNI melainkan upaya penertiban koperasi atau yayasan. "Kita hanya mengecek mana yang belum rapi lalu dirapikan, mana yang tidak tertib lalu ditertibkan.”

Wajah koperasi TNI nanti tidak lagi berjalan seperti sebelumnya antara lain tidak boleh ikut bertransaksi dalam pembangunan mal. Namun, boleh menyiapkan bahan baku kebutuhan anggota supaya sirkulasi ekonomi tidak keluar. Koperasi TNI boleh berjalan, asalkan menunjang kebutuhan primer internal. “Yang tidak boleh adalah bertransaksi untuk kepentingan orang luar.

Intinya yang diubah perilaku berkoperasi dan beryayasan," ucap Sjafrie

JURNAS

No comments:

Post a Comment