Wednesday, May 26, 2010

Komisi I Setujui Bahas Perbatasan RI-Singapura

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (kelima kiri), disaksikkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan), Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa (kedua kanan), dan sejumlah anggota Komisi I DPR, menandatangani lembar pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat Selat Singapura, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Pemerintah dan Komisi I DPR menyepakati RUU Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang garis batas wilayah tersebut untuk selanjutnya dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPR. (Foto: ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/10)

25 Mei 2010, Jakarta -- Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya menyetujui seluruh materi Rancangan Undang-Undang tentang Garis Perbatasan RI - Singapura di Selat Singapura.

"Semua fraksi di komisi kami setuju materi RUU tersebut segera dapat dibahas," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay, usai rapat tersebut di Jakarta, Selasa.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua I DPR RI Kemas Aziz Stamboel (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan dihadiri Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, seorang Dirjen mewakili Menhukham, dan beberapa pejabat instansi mitra.

"Intinya kami dan Pemerintah menyepakati pembahasan RUU tersebut setelah sempat tertunda bertahun-tahun sejak periode DPR RI sebelumnya," kata Paskalis Kossay.

Meski begitu, seluruh fraksi mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati dan mewaspadai sepak terjang Singapura karena beberapa pulaunya berubah luas akibat reklamasi menggunakan pasir RI. "Hal ini dapat memengaruhi garis batas wilayah," ujarnya.

Batas Laut Timur RI-Singapura belum Jelas

Persoalan batas laut antara RI-Singapura masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Masalah perbatasan laut Indonesia baru menyelesaikan batas laut bagian barat dari Selat Singapura. Diskusi perbatasan zona timur akan dilakukan dalam waktu segera.

Hal ini disampaikan oleh Menlu Marty Natalegawa kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5). "Pembahasan untuk batas laut bagian timur masih pending. Kami akan mulai pembahasan dalam waktu dekat, meski sudah dimulai beberapa pertemuan informal. Ini juga yang menjadi salah satu topik saat Presiden berkunjung ke Singapura untuk hubungan bilateral," kata Marty.

Pembahasan segmen wilayah timur tesebut, sambung Marty, belum pernah dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Persoalan sengketa antara Singapura dan Malaysia menjadi kendala utama belum dimulainya proses pembahasan.

"Perundingan terakhir yang dilakukan adalah pada 10 Maret 2009. Perundingan segmen timur belum dimulai. Itu terkendala karena sengketa yang terjadi anTara Singapura-Malaysia yang berdampak ke kita. Atas perbatasan ini, kedua belah pihak memiliki itikad baik," tukasnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan batas laut sebelah barat Selat Singapura pada 10 Maret 2009. Marty menjelaskan perundingan tersebut dilakukan selama lima tahun dengan 11 kali tahapan perundingan.

Kesepakatan menggunakan dasar Konvensi PBB tentang hukum laut Tahun 1982 dan menolak penarikan garis batas dilihat dari reklamasi yang sudah dilakukan Singapura.

ANTARA News/MI.com

No comments:

Post a Comment