Monday, June 29, 2009

DPR Tolak Keinginan Dephan Beli Pesawat Israel

Searcher II. (Foto: israeli-weapons.com)

29 Juni 2009, Surabaya -- Seorang anggota DPR RI mengatakan, Komisi I telah sepakat menolak permohonan Departemen Pertahanan (Dephan) yang ingin membeli pesawat tanpa awak atau unmanned airborne vehicle (UAV) dari Israel yang didanai dari pinjaman Bank Leumi Plc.

"Dua tahun lalu kami sudah mengingatkan Dephan untuk tidak diteruskan berdagang dengan Israel, karena kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara itu," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo ketika dihubungi per telepon dari Surabaya, Senin.

Namun, kata politisi PAN itu, Dephan tampaknya bersikeras untuk membeli pesawat tanpa awak itu sekarang, bahkan sedang dalam proses finalisasi dengan dana pinjaman senilai 16 juta dolar AS dari bank Israel cabang London itu.

"Komisi I DPR RI sudah sepakat untuk menolaknya, bahkan Fraksi PAN DPR RI akan menolak dengan tegas, karena itu Dephan akan sulit mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk pembayaran pembeliannya," katanya.

Menurut dia, Dephan sebenarnya bisa saja membeli dari negara lain, bahkan ITB juga bisa membuatnya, meski tidak secanggih buatan Israel.

"Kalau pun mau beli dari negara lain pun nggak apa-apa, termasuk dari Amerika, karena itu kami tidak mengerti alasan Dephan untuk tetap bersikeras membeli pesawat dari negara itu. Kalau alasan kualitas, masak negara lain nggak bisa," katanya.

DPR keberatan dengan rencana Dephan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Apabila Dephan tetap membeli dari Israel berarti melanggar keputusan negara tentang hubungan diplomatik.

"Karena itu, kami akan menolak untuk memberi izin pembayaran pesawat itu. Kami juga minta Depkeu untuk menghentikannya, kecuali dialihkan kepada negara lain," katanya.

Menurut Djoko, ketidakjelasan prosedur dalam pembelian pesawat itu juga merupakan indikasi kuat bahwa pembelian itu melalui perusahaan jasa dari Philipina dan bukan langsung dari penjual atau pabrik.

ANTARA News

No comments:

Post a Comment