Wednesday, March 10, 2010

Theo Sambuaga: Perjuangankan Peningkatan Kerjasama Militer RI-AS


09 Maret 2010, Jakarta -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga mengatakan, Indonesia harus memperjuangkan agar AS meningkatkan kerjasama pertahanan dalam bentuk `militaire to militaire` (mil to mil) yang banyak manfaatnya bagi RI, khususnya TNI.

Ia mengatakan itu kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa, sehubungan dengan rencana kedatangan Presiden Barack Obama ke Indonesia bulan Maret ini.

"Peningkatan kerjasama `mil to mil` itu, terutama yang paling menonjol berupa `international militairy educational and training` (IMET). Peningkatan itu baik dalam hal frekuensi maupun jatah pengiriman perwira menengah TNI untuk belajar di AS," ujarnya.

Manfaatnya, menurut pakar politik internasional dan pertahanan ini, sangat besar serta signifikan bagi peningkatan profesionalisme TNI.

"Biayanya kan bisa diatur bersama, dan setahu saya terakhir per tahun mencapai 900 ribu dolar AS," ujarnya.

Dalam kaitan peningkatan kerjasama `mil to mil` dengan memprioritaskan modus IMET itu, Theo Sambuaga meminta AS agar `meng-include-kan` perwira-perwira TNI dari Kopassus untuk ikut dalam kerjasama pendidikan dan latihan tersebut.

"Selama ini memang AS belum mau memasukkan Kopassus dengan alasan tekanan dari Kongres AS yang selalu kaitkan Kopassus dengan kejadian-kejadian di masa lalu, seperti masalah HAM di Timor Timor dan lain-lain," katanya.

Theo Sambuaga menilai, tidakada alasan bagi AS untuk selalu mengaitkan kerjasama militer (dengan melibatkan Kopassus) dengan kejadian-kejadian masa lalu tersebut.

"Saya kira itu sudah tidak beralasan. Karena siapa pun yang melanggara hukum dan HAM itu sudah pernah melalui proses pengadilan secara terbuka, dan yang bersalah telah dihukum. Kita perlu tegaskan, janganlah menghukum institusinya. Ini tidak benar," tegasnya.

Kalau kesalahan-kesalahan itu dikaitkan dengan institusi, demikian Theo Sambuaga, berarti kita (AS bersama RI) telah memvonis intitusinya, dan itu tidak bisa dibenarkan, karena ini menyangkut personel, serta telah melewati suatu proses hukum secara terbuka.

ANTARA News

No comments:

Post a Comment