Monday, February 6, 2012

Peran KKIP Dalam Mendorong Industri Pertahanan Dalam Negeri

Pemasangan Bomb Latih yang diberi nama Bomb P-100 di Sukhoi. Bomb P-100 produksi Sari Bahari, Malang. (Foto: Sari Bahari)

6 Februari 2012, Jakarta: Untuk mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri melalui kebijakan yang makro, pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Komite dipimpin dan dibina oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan dibantu oleh sejumlah menteri teknis lainnya.

Salah satu yang menjadi tugas pokok yang di emban KKIP adalah membina industri pertahanan dalam negeri yang setelah tahun 1998 terjadi kebangkrutan akibat krisis. Selain itu membangun lagi industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi bangsa.

Sejak digelarnya Sidang Pleno Perdana awal 2011 lalu hingga Sidang Pleno yang keempat (November 2011), KKIP telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, diantaranya penetapan kriteria industri pertahanan. Selain itu KKIP juga menetapkan kebijakan dasar pengadaan alutsista, memverifikasi kemampuan industri pertahanan, revitalisasi manajemen industri pertahanan BUMNIP dan penunjukan langsung proses pengadaan Alutsista.

Sebagai tindak lanjut keputusan sidang keempat, telah dilaksanakan verifikasi kemampuan industri pertahanan kebeberapa Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) ataupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) oleh tim yang ditunjuk KKIP.

Adapun BUMNIP seperti PT. Dirgantara Indonesia (persero), PT. Pindad (Persero), dan PT. PAL (Persero). Sedangkan verifikasi kemampuan pada BUMS dilaksanakan di PT. Palindo Marine Shipyard, PT. Lundin Invest, PT. Citra Shipyard dan PT. Danar Abadi Shipyard.

Sepanjang perjalanan KKIP Implementasi dari tugas KKIP telah merumuskan pengadaan tiga Kapal Selam dengan proses Transfer of Technology (ToT). Transfer teknologi kapal selam terbaru tersebut Pemerintah telah menggandeng negara produsen Korea

Proses transfer teknologi tiga kapal selam dengan Korea memiliki tiga manfaat yang didapat Pemerintah. Untuk kapal selam yang pertama diharapkan pemerintah dapat mengirimkan personil guna mempelajari dan ikut dalam pembangunan kapal selam. Kapal selam yang kedua, diharapkan tenaga ahli Indonesia sudah bekerjasama dengan ahli-ahli dari Korea untuk mengerjakan kelanjutan dari kapal pertama. Sedangkan yang ketiga, diharapkan pekerjaannya ada di Indonesia dan melibatkan SDM dari pihak-pihak terkait sebagai pekerjanya dan bukan disupervisi lagi oleh Korea.

Sebagai kelanjutan dari perumusan dan perencanaan pelaksanaan tugas dan kebijakan selanjutnya, KKIP berencana menggelar sidang pleno yang ke lima dengan agenda refleksi tahun 2011 dan prospek di tahun 2012.

Bersamaan dengan hal itu Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Industri Pertahanan untuk diusulkan ke Komisi I DPR.

Sumber: DMC

No comments:

Post a Comment