
14 Maret 2011, Jakarta -- (ANTARA News): Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat Garuda tipe B 737-400 oleh Kementerian Pertahanan RI menyalahi aturan .
"Sebab, pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan pembelian sebelum diterbitkannya Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL)," kata politisi PDI Perjuangan ini kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.
Tubagus Hasanuddin yang purnawirawan jenderal berbintang dua ini juga mengungkapkan, pembelian itu hanya berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Padahal DIPA itu baru akan diterbitkan bila RKAKL-nya telah disetujui dan ditandatangani oleh DPR RI," tandasnya.
Dalam kaitan ini, menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) pun telah melampaui kewenangannya.
"Sebab, mestinya DIPA diterbitkan oleh Menkeu setelah RKAKL disetujui Komisi di DPR RI," ujarnya.
Dalam hal membeli pesawat Garuda ini, demikian Tubagus Hasanuddin, RKAKL-nya saja belum final di DPR RI.
Sumber: ANTARA News
biasa dpr kan harus dapat UPETI, dulu kan mabes pernah bilang kalao beli senjata minta persetujuan dpr pasti di PALAK.
ReplyDeleteTubagus mesti dia dari angkatan tp sekarang dia anggota dpr yg haus uang dan politik.
ada uang ada barang, tidak ada uang politik berang.
AWAS BANYAK PENGHIANAT BANGSA DAN PENGHANJUR NEGARA DI dpr.