(Photo: militaryphotos.net)
24 Maret 2012, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pembelian pesawat tempur Sukhoi yang disinyalir terjadi penggelembungan harga. Audit investigasi akan dilakukan jika ada permintaan khusus dari Presiden.
“Benar, biasanya Presiden mempersilakan BPK memeriksa, dan itu kami periksa secara khusus untuk tujuan tertentu, itu laporan tersendiri,” kata Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, Sabtu (24/3).
Saat ini, katanya lagi, BPK masih melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pertahanan tahun 2011. Pemeriksaan laporan keuangan ini akan rampung pada Mei 2012. Namun, kewajaran laporan keuangan itu tidak secara khusus memeriksa satu per satu laporan pembelian atau pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.
“Kami melihat apa yang bertambah dalam pengadaan alutsista tahun ini, baru nanti dilihat bagaimana prosesnya. Jadi pemeriksaan laporan keuangan tahun 2011 beli apa saja, 2010 apa saja, dari zaman Presiden Megawati juga,” ujarnya.
Ia pun menanggapi prosedur pembelian Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan. Menurut dia, ada perbedaan prosedur pembelian alutsista di dalam dan luar negeri. Sistem pembelian di luar negeri, bisa melalui G to G (government to government) dan B to B (business to business). “Bicara proses pembelian, ada ketentuan peraturan perundannya, ada Keppres pengadaan di luar negeri dengan dalam negeri. Tapi saya harus lihat dulu (detil peraturannya),” ujar Moermahadi.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI meminta KPK memeriksa adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pembelian enam unit Sukhoi SU-30 MK2 dari Rusia senilai US$475 juta. Harga ini membengkak dari yang semestinya, yaitu US$420 juta. Dugaan mark up ditemukan karena Mabes TNI AU menggunakan perusahaan lain di luar pemerintah dalam pembelian tersebut, bukan melalui G to G (Kementerian Pertahanan).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mempersilakan BPK melakukan audit investigasi. Audit diminta dilakukan sejak sebelum ia menjabat sebagai Presiden, hingga saat ini.
Komisi I DPR Setuju Pembelian Sukhoi Diaudit BPK
Komisi Pertahanan DPR RI setuju jika pembelian enam unit pesawat tempur Sukhoi Su-30 MK2 dari Rusia diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan agar dugaan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian pesawat dari Rusia tersebut bisa terjawab.
“BPK harus melakukan audit investigasi, jangan audit biasa. Dari situ akan ketahuan ada mark up atau tidak, dan apakah sudah sesuai prosedur,” kata anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Muzani, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/3).
Ahmad mengatakan, pengadaan alutsista di negara mana pun selalu dilakukan audit. Meski hampir separuh dana telah digunakan untuk membeli Sukhoi seharga US$475 juta, BPK belum terlambat melakukan audit investigasi.
Sekjen DPP Partai Gerakan Indonesia Raya ini pun mengapresiasi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mempersilakan BPK untuk mengaudit investigasi pembelian Sukhoi. “Saya kira bagus, karena dengan adanya tuduhan-tuduhan yang tidak bagus terkait pembelian pesawat tempur ini, memang itu yang kami harapkan. Setelah investigasi BPK, KPK bisa turun tangan,” ujar dia.
Dengan adanya pernyataan dari Presiden ini, lanjutnya, kemungkinan Komisi I akan melakukan pembahasan secara khusus. Menanggapi pembelian Sukhoi yang sudah menjadi isu politik, Ahmad mengaku tak tahu menahu. “Saya tidak melihat dan tidak tahu persoalan ini masuk ke ranah politik atau tidak, yang pasti, ada bau tidak sedap yang menyengat di Komisi I, yaitu dugaan mark up ini,” ujar dia.
Sumber: Jurnas
No comments:
Post a Comment