Wednesday, March 28, 2012

Salim Mengga Setuju Audit Sukhoi Diberlakukan Sejak Era Mega


28 March 2012, Jakarta: Pengusutan pembelian jet tempur Sukhoi sampai era Presiden Megawati tak hanya didukung Ruhut Sitompul. Rekannya sesama Partai Demokrat Salim Mengga juga membuka peluang untuk itu.

“Saya kira mengacu ke pernyataan Pak Presiden saja. Kalau memang diaudit ya seluruhnya mulai audit sejak pertama sampai ke terakhir ini," kata anggota Fraksi PKS Salim Mengga, di Jakarta, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Presiden SBY meminta agar kasus Sukhoi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan baik pembelian saat ini maupun sebelumnya. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan pembelian Sukhoi era Presiden Megawati terindikasi ada kejanggalan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Pertahanan itu menilai pembelian Sukhoi periode Mega bisa saja diungkap kembali. Hanya, katanya, saat ini Komisi Pertahanan belum melebar sampai ke pembelian sebelumnya.

"Saat ini masih fokus pada Sukhoi yang sekarang," kata pensiunan mayor jenderal itu. Rekan Salim di Komisi Pertahanan Lily Wahid setuju saja periode masa lalu diusut juga.

Namun memang harus ada korelasinya dengan era itu. “Persoalan kalau tidak ada korelasinya, ini seperti mencari-cari masalah saja,” katanya.

Ia malah menuding pengawasan DPR saat itu dianggap lemah, sehingga menyebabkan terjadinya pembelian yang melanggar aturan undang-undang.

Di lain pihak, Salim menyatakan, keterlibatan swasta dalam pembelian enam unit Sukhoi sekarang ini tidak lepas dari reaksi PT Trimarga Rekatama, agen pembelian Sukhoi di Jakarta. Padahal jamak diketahui, transaksi kali ini mengambil pola G to G.

Menurut Salim Mengga, nama Trimarga mucul lantaran ada surat dari salah satu pihak di internal manajemen perusahaan itu yang dikirimkan ke Kemhan. Intinya, surat itu meminta Kemhan agar tidak membayar uang muka Sukhoi.

“Ternyata, di internal PT Trimarga sedang ada masalah,” kata Salim. Tahun 2003, pemerintah membeli empat Sukhoi jenis SU-27 dan SU-30, serta dua unit helikopter Mi tipe Mi-35P. Transaksi tersebut nilainya US$193 juta atau sekitar Rp1,74 triliun (kurs Rp9.000 saat itu).

Permasalahan saat itu, pembelian pesawat tidak masuk dalan rencana belanja TNI AU tahun 2003-2004. Diduga pembiayaan tidak berasal dari APBN. Skema pembelian dengan counter trade, yakni imbal beli dengan minyak sawit. Selain itu, banyak pejabat penting dikabarkan tidak tahu menahu, seperti Menko Perekonomian, Menko Polkam, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan.

Sumber: Jurnas

No comments:

Post a Comment