Sejumlah prajurit TNI AU bersama tentara AU Rusia menurunkan pesawat sukhoi dari perut pesawat Antonov milik Rusia setibanya di Bandara Hasanuddin Makassar, Jumat (26/12). Dua pesawat tersebut merupakan pesanan TNI AU dari enam yang akan dibeli. (Foto: As/Yusran Uccang/ant)
24 Maret 2012, Beijing: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk mengusut dan menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan pesawat tempur Sukhoi.
"Buka dan investigasi secara utuh. Kalau ada penggelembungan, tindak siapapun, baik dari (pemerintahan) dulu sampai sekarang," kata Kepala Negara di sela-sela kunjungan kenegaraan di Beijing, Republik Rakyat China, Sabtu.
Menurut Presiden Yudhoyono, rakyat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran, apalagi sudah ada pihak yang mempertanyakan proses pengadaan pesawat tempur buatan Rusia itu.
Terlepas dari polemik pesawat Sukhoi, Yudhoyono menegaskan TNI tetap harus dipersenjatai secara layak.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara besar yang berdaulat harus memperkuat sistem pertahanan.
Oleh karena itu, peremajaan alat utama sistem persenjataan harus dilakukan.
"Setelah perekonomian kita baik, tentara kita perkuat untuk mempertahankan setiap jengkal Tanah Air," katanya.
Kewenangan di Tangan Pemerintah
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, kewenangan kontrak pembelian enam jet tempur Sukhoi Su-30MK2 ada di tangan pemerintah. Sjafrie yang ditemui di sela Jakarta International Defense Dialogue, Kamis (22/3), menerangkan, ada bagian legislative dan peran eksekutif dalam pembelian senjata.
“Kalau ini merupakan kewenangan pemerintah. Mari kita melihat secara jernih.” ujar Wakil Menhan.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin sebelumnya menyanggah keterangan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan kontrak pembelian Sukhoi sudah disetujui Komisi I DPR. Bahkan, disebutkan Menhan, Wakil Ketua Komisi I terlibat dan memimpin tim DPR dalam panitia kerja tersebut.
“Sampai saat ini Komisi I belum final menyetujui pembelian tersebut. Pembahasan kedua justru baru akan dilakukan hari Senin, 26 Maret. Panja tidak berhak memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Keputusan ada di siding pleno Komisi I,” kata Tubagus.
Dia juga mempertanyakan, mengapa sudah dilakukan kontrak, padahal belum mendapat persetujuan DPR.
Dipermasalahkan
Para aktivis antikorupsi yang dipimpin Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mempermasalahkan pembelian Sukhoi yang diduga terjadi penggelumbungan harga dan indikasi korupsi. Total biaya pembelian enam unit pesawat tanpa senjata tersebut mencapai 470 juta dolar AS.
Hal tersebut lebih mahal daripada nilai pembelian oleh Vietnam yang membeli pesawat sejenis dua tahun lebih awal dengan senjata lengkap. Harga tersebut juga masih lebih mahal daripada produk tercanggih Sukhoi Su-30MKM oleh Tentara Udara Diraja Malaysia yang sudah lengkap dipersenjatai.
Imparsial, Indonesia Corruption Watch, bersama tujuh lembaga mengadukan dugaan penggelembungan harga dan kemungkinan terjadinya korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi awal pekan ini.
Sumber: ANTARA News/KOMPAS
No comments:
Post a Comment