Thursday, May 13, 2010

Tugas Badan Pelaksana Pusat Berdasarkan Perpres RI No 10 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi TNI

Badan Pelaksana Pusat ( Balakpus) adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat
pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.

1. Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI) dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Dansesko TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dansesko TNI dibantu oleh Wakil Dansesko TNI, 6 orang Direktur, 1 orang Koordinator Dosen (Kordos), dan 1 orang Komandan Korps Siswa (Dankorsis).

Bertugas:
Menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI, menyelenggarakan latihan gabungan untuk Kotama Ops TNI serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sesko TNI.

2. Komando Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI) dipimpin oleh seorang Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI (Dankodiklat TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankodiklat TNI dibantu oleh Wakil Dankodiklat TNI, 1 orang Inspektur, 4 orang Direktur dan 4 orang Komandan.

Kodiklat TNI menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan latihan TNI yang bersifat tri matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

3. Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI (Danjen Akademi TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Danjen Akademi dibantu oleh 2 orang Direktur Akademi TNI.

Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat Integratif dalam rangka menyiapkan kader Pemimpin TNI.

4. Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Kabais TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disingkat Waka Bais TNI, 7 orang Direktur Bais TNI, dan 3 orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI (Waka Bais TNI), 7 orang Direktur Bais TNI, dan 3orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dipimpin oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Danpaspampres dibantu Wakil Danpaspampres disingkat (Wadanpaspampres).

Bertugas:
Melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

6. Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Kababinkum TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Kababinkum TNI dibantu oleh Wakil Kababinkum TNI (Waka Babinkum TNI), 2 orang Oditur dan 1 orang Kapusmasmil.

Bertugas:
Membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer dalam lingkungan peradilan militer.

7. Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Kapuspen TNI dibantu oleh Wakil Kapuspen TNI (Wakapuspen TNI).

Bertugas:
Menyelenggarakan transformasi penerangan TNI secara terpadu dan mengembangkan sistem informasi penerangan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

8. Pusat Kesehatan TNI (Puskes TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI disingkat (Kapuskes TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Kapuskes TNI dibantu oleh Wakil Kapuskes TNI (Wakapuskes TNI).

Bertugas:
Menyelenggarakan dukungan kesehatan secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

9. Badan Perbekalan TNI (Babek TNI) dipimpin oleh Kepala Badan Perbekalan TNI (Kababek TNI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan pembekalan materiil TNI terpusat dan integratif dalam rangka pelaksanaan dukungan operasi TNI.

10. Pusat Pembinaan Mental TNI (Pusbintal TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI (Kapusbintal TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan pembinaan mental integratif di lingkungan TNI dalam rangka penyiapan kemampuan dan kekuatan TNI.

11. Pusat Keuangan TNI (Pusku TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan TNI (Kapusku TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI.

12. Pusat Sejarah TNI (Pusjarah TNI) Kepala Pusat Sejarah TNI (Kapusjarah TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan semangat keprajuritan

13. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI (Pusinfolahta TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI (Kapusinfolahta TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyiapkan informasi dan pengolahan data tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, menyelenggarakan fungsi pembinaan sistem aplikasi informasi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI, serta pembinaan sistem komputer dan komunikasi data dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

14. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP TNI) oleh Kepala Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (Ka PMPP TNI) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan pembekalan dan pelatihan bagi personel TNI yang dipersiapkan sebagai Military Observer, Kontingen dan penugasan luar negeri untuk tugas operasi perdamaian dunia.

15. Pusat Pengkajian Strategi TNI (Pusjianstra TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Pengkajian Strategi TNI (Kapusjianstra TNI)yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan fungsi pembinaan pengkajian strategi TNI bagi Pimpinan dan Staf di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

16. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI (Pusbangpim TNI) dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI disingkat Kapusbangpim TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Bertugas:
Menyelenggarakan fungsi pembinaan pengembangan kepemimpinan di dalam dan di luar lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

17. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) dipimpin oleh Komandan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (Dan PRCPB) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dan PRCPB dibantu oleh Wakil Komandan PRCPB (Wadan PRCPB) dan 3 orang Komandan Satuan Tugas (Dansatgas).

Bertugas:
Mengatasi dampak bencana alam yang terjadi dengan melakukan kegiatan proses evakuasi dan hospitalisasi serta penyaluran dan pendistribusian logistik secara cepat dan tepat guna selama tanggap darurat agar jalannya roda pemerintahan yang mengalami
bencana segera dapat normal kembali.

18. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) oleh Komandan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (Dan PPRC) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dan PPRC dibantu oleh Wakil Komandan PPRC disingkat (Wadan PPRC).

Bertugas:
Melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata, selamalamanya tujuh hari di wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka menangkal, menyanggah awal, atau menghancurkan musuh.


19. Komando Garnisun Tetap (Kogartap) dipimpin oleh Komandan Komando Garnisun Tetap (Dankogartap) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankogartap dibantu oleh Kepala Staf Kogartap (Kaskogartap).

Bertugas:
Memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar satuan di wilayah Garnisun.

Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

@beritahankam

No comments:

Post a Comment