Saturday, January 9, 2010

Dephan Segera Bentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Personel Satgas Ambalat X ini akan menggantikan rekan-rekannya yang sudah sembilan bulan bertugas di daerah tersebut. (Foto:detikSurabaya/Serda Mar Kuwadi)

9 Januari 2009, Surabaya -- Surabaya - Departemen Pertahanan (Dephan) RI segera membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusul upaya untuk meningkatkan keamanan di kawasan dan garis perbatasan negeri ini.

"Pembentukan badan nasional itu dari sisi pertahanan akan kami kelola. Sisi sosial ekonominya akan diketuai Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaannya tetap kami kawal," kata Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jatim di Surabaya, Sabtu.

Pembentukan badan tersebut, katanya, merupakan langkah strategis bagi negara ini untuk mengamankan sekitar 200 pulau terluar di perairan negeri ini.

"Dalam waktu dekat kami akan meningkatkan pos-pos pengamanan di kawasan itu," ujarnya.

Ia mencontohkan, kawasan itu berada di perbatasan antara Papua dengan Papua Nugini dan Kalimantan Barat dengan Timor Leste. Sampai sekarang, permasalahan di pulau terluar itu ada yang sudah selesai tarik-menariknya seperti Papua Nugini.

"Selain itu, ada yang dalam proses negosiasi. Ada yang hingga kini belum terselesaikan seperti di Timor Leste. Ada yang belum ditetapkan dan ada yang tumpang tindih, semisal kasus Ambalat," katanya.

Menanggapi banyaknya kasus klaim pulau terluar RI, pengamat politik sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Dr Drs Muhadjir Effendy MAP, menyarankan ada baiknya sejak saat ini pemerintah segera memperketat pengamanan di kawasan dan garis perbatasan.

"Kalau perlu jumlah pasukan pengaman di beberapa kawasan itu ditingkatkan dari jumlah sebelumnya. Hal tersebut penting karena menyangkut ketahanan dan kedaulatan negeri ini," katanya.

Di samping itu, tambah dia, sebaiknya pemerintah melakukan perubahan radikal dalam pengamanan di pulau terluar RI yang bersinggungan dengan negara tetangga itu.

ANTARA JATIM

No comments:

Post a Comment