Wednesday, February 2, 2011

KKIP Jelaskan Hasil Evaluasi dan Target 2011

Meriam buatan PT. PINDAD. (Foto: Berita HanKam)

2 Februari 2011, Jakarta -- (DMC): Juru Bicara Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Silmy Karim didampingi Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI I Wayan Midhio dan Direktur Teknologi dan Industri Ditjen Pothan Kemhan Brigjen TNI Agus Suyarso, Selasa (1/2), berbicara di depan pers dalam konferensi pers mengenai perkembangan terbaru kinerja KKIP, di Kantor Kemhan, Jakarta. Konferensi pers oleh Juru Bicara KKIP ini menjelaskan mengenai evaluasi kerja KKIP di tahun 2010 dan target KKIP di tahun 2011.

Dikatakannya, evaluasi yang dilakukan KKIP terhadap industri pertahanan di Indonesia menyangkut beberapa hal, yaitu : inventarisasi permasalahan industri pertahanan secara lebih mendalam dan juga mengidentifikasi potensi sinergitas antara lembaga dalam mendukung kebijakan revitalisasi industri pertahanan. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menetapkan target KKIP pada tahun 2011.

Silmy Karim menjelaskan, hasil inventarisasi permasalahan yang dilakukan KKIP terhadap industri pertahanan, dari sisi pengguna (user) adalah masalah delivery (keterlambatan pengiriman), kualitas dan kompetensi teknis, serta modalitas produksi yang belum ideal. Sedangkan dari sisi produsen kaitan jumlah pesanan dihubungkan dengan skala ekonomi dan kepastian pemesanan/kebutuhan dalam rentang waktu yang cukup.

Menurutnya, yang menjadi perhatian KKIP pada tahun 2011 adalah memaksimalkan pengguna produksi industri pertahanan dalam negeri. Selain itu KKIP juga memformulasikan kebutuhan Minimum Essential Forces yang dapat menggunakan industri dalam negeri, serta revitalisasi manajemen produksi BUMN industri pertahanan.

Lebih lanjut Juru Bicara KKIPmenjelaskan, target KKIP pada tahun 2011 meliputi revitalisasi industri pertahanan (BUMNIP), memaksimalkan kerjasama antar lembaga di dalam dan di luar negeri. KKIP juga memastikan pengimplementasian Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 yang salah satu isinya mewajibkan pengadaan alutsista TNI dengan menggunakan produksi dalam negeri.

Dalam upaya revitalisasi industri pertahanan BUMNIP, KKIP akan mengawasi BUMNIP bukan hanya dalam hal manajemen produksi saja tetapi juga kepemimpinan BUMNIP secara mendalam. Sedangkan potensi sinergitas berupa kerjasama antar lembaga meliputi sinergi dalam kegiatan riset, produksi, dan pemasaran. Ditegaskan oleh Juru Bicara KKIP, dalam menjalankan tugasnya KKIP mengedepankan upaya bersama antar lembaga pemerintah yang secara langsung berkepentingan dalam program revitalisasi industri pertahanan.

Sementara itu dijelaskan oleh Kapuskom Publik Kemhan, RUU mengenai industri pertahanan saat ini sudah berada di Sekretariat Negara menunggu ditandatangani oleh Presiden. Saat ini, justru inisiatif penyusunan RUU Industri Pertahanan berada di pihak DPR.

Sumber: DMC

No comments:

Post a Comment