Tuesday, November 23, 2010

Kekuatan TNI Belum Dimanfaatkan Secara Optimal


23 November 2010, Jakarta -- Gelar kekuatan TNI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota-kota hingga ke pedesaan, belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Kementerian/Lembaga Pemerintahan non Kementerian (LPNK) maupun Pemerintah Daerah. Padahal, peran serta TNI dibutuhkan dalam melaksanakan prioritas percepatan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Asisten Teritorial Panglima TNI Mayjen Suprapto, melalui makalahnya yang dibacakan Wakil Asisten Teritorial Brigjen Marinir Lukman Sofian dalam Pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang digelar di Markas Besar TNI Cilangkap, Selasa (23/11).

TNI sendiri, tutur Lukman, sesuai dengan Postur TNI telah merumuskan pembangunan kekuatan, kemampuan maupun gelar kekuatan yang disesuaikan dengan hakekat ancaman yang mungkin timbul baik dari dalam maupun luar negeri. "Tetapi kondisi gelar kekuatan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal," imbuhnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, saat ini Kementerian/LPNK sebagai pelaksana lembaga eksekutif yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan di daerah, dalam implementasinya belum bekerja maksimal. Karena tidak semua Kementerian/LPNK memiliki badan pelaksana di daerah.

"Sehingga wajar apabila tidak dapat melaksanakan program pembangunan di daerah terisolir khususnya daerah rawan dan pulau terluar pada daerah perbatasan darat antarnegara," ujarnya.

Dalam kondisi seperti inilah diperlukan peran serta TNI. "Karena dalam tugas Operasi Militer Selain Perang diantaranya adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya yang dilaksanakan secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta," katanya.

Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi di antara Kementerian/LPNK dan Pemerintah Daerah dengan TNI sehingga pelaksanaan prioritas percepatan pembangunan akan lebih mudah dicapai.

Menurut dia, sebenarnya ada dua hal yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pembangunan tersebut. Yakni kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, sebagai arah pembangunan nasional.

"Kebijakan itu menjadi pedoman, sehingga dapat melaksanakan kerjasama antara Pemda dengan unsur TNI di daerah dalam membantu pelaksanaan percepatan pembangunan daerah," tuturnya.

Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang program percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional, juga menguatkan program kegiatan optimalisasi peran TNI. "Karena sangat signifikan terhadap kegiatan seperti hal pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana," imbuhnya.

Ia mencontohkan, kerjasama yang sebenarnya bisa dilakukan antara lain dengan Kementerian Kehutanan dalam mengatasi kerusakan hutan dan mencegah kebakaran hutan, kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal penyelamatan sumber daya laut dan pengelolaan tambak dan hasil laut. Dan BNPP dalam hal pelatihan dan penanggulangan bencana alam.

"Kerjasama juga perlu ditingkatkan dengan menyinergikan program, yang diprioritaskan di daerah perbatasan darat, pulau-pulau terpencil dan terluar serta daerah rawan konflik," tutupnya.

MI

No comments:

Post a Comment