Tuesday, May 4, 2010

Pelanggaran Wilayah di Laut Menurun

ABK Slamet Riyadi (352) memberikan perhormatan kepada kri Surabaya yang saat melakukan Operasi Trisila di laut Sulawesi, Sulawesi Utara, Minggu (2/5). Operasi yang dilakukan oleh TNI AL Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan laut dari tindak ilegal dan pelanggaran di laut. (Foto: ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/10)

04 Mei 2010, Makassar -- Panglima Armada Wilayah Timur, Laksamana Muda Among Margono menyebutkan, pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal militer luar negeri di wilayah perbatasan dalam hitungan tiga hingga empat bulan terakhir telah menurun.

Hal ini diungkapnya kepada wartawan didampingi Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama Bambang Wahyudi di sela-sela kunjungan kerjanya di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VI, di Makassar, Senin (3/5).

"Kegiatan pelanggaran wilayah di laut menurun. Meskipun masih ada namun jumlahnya sedikit jadi bisa dikatakan hampir tidak ada sejak tiga hingga empat bulan terakhir ini," ujar Laksamana Muda Among Margono.

Penurunan pelanggaran wilayah yang sama di wilayah Ambalat misalnya, kata Among, juga terjadi di udara. Yakni terhitung sejak enam bulan terakhir. Meskipun beberapa hari lalu, pesawat maritim milik Malaysia dilaporkan dua kali melintas di atas Pulau Sebatik.

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Silas Papare-386 milik TNI Angkatan Laut di jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia di Perairan Gosong Berhala, Selat Malaka, Senin (3/5).
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Armada RI Kawasan Barat (Armabar), Letkol Laut (KH) Supriyono kepada Jurnal Nasional, kemarin.

Menurut Supriyono, kapal ikan berbendera Malaysia itu bernama KM. SLFA 2035, dinakhodai Mr Tin Winn berbobot 61.63 GT bermuatan ikan sebanyak 5 Ton dengan 4 orang anak buah kapal.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan yurisdiksi nasional, tepatnya pada posisi 04o 00' 75" Lintang Utara - 099o 42' 60" Bujur Timur di sekitar Perairan Gosong Berhala Selat Malaka.

JURNAS

No comments:

Post a Comment