Thursday, July 23, 2009

RI Seret Urusan Perbatasan Dengan Timor Leste Ke Meja PBB


23 Juli 2009, Kupang -- Pemerintah Indonesia belum merundingkan batas maritim dengan sejumlah negara tetangga, termasuk Timor Leste, karena masih menunggu penyelesaian sengketa batas darat yang meliputi tiga sekmen di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.

Titik-titik dasar sebagai penentuan garis batas maritim telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

"Setelah perbatasan darat tuntas maka batas maritim baru akan dibahas," kata Komandan Satuan Survey Dinas Oceanografi dan Hidro TNI Angkatan Laut, Kolonel Laut (Pelaut) Ferial Fachroni, di Kupang, Kamis 23 Juli 2009.

Menurutnya, sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 negara tetangga yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste.

"Batas maritim tersebut terdiri dari batas laut wilayah (laut teritorial), batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinental. Penentuan batas maritim ditentukan berdasarkan ketentuan hukum laut internasional atau UNCLOS 1982," katanya.

Menurut Ferial, batas maritim yang masih dalam proses perundingan adalah batas laut teritorial dengan Malaysia di selat Malaka dan batas ZEE dengan Filipna dilaut Sulawesi dan samudera pasifik.

Sedangkan batas maritim yang belum dilakukan perundingan bilateral yakni batas laut teritorial dengan Malaysia di Tanjungdadu, Kalimantan Barat dan perairan Sebatik, Kalimantan Timur.

Selain itu, batas maritim antara Singapura dan Indonesia di segmen Timur, meliputi Selat Singapura (Pedra Branca/Pulau Batu Puteh) dan Timor Leste di Laut Sawu, Selat Wetar dan Laut Timor .

Sementara batas ZEE yang belum dirundingkan meliputi antara lain dengan India di samudera Hindia dan Laut Andam, Malaysia di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, Vietnam di Laut Cina Selatan, Palau di Samudera pasifik dan Timor Leste.

Asisten Tata Pemerintahan Setda NTT, Yoseph Mamulak, yang dihubungi di Kupang, mengatakan, kendala utama yang menyebabkan lambatnya penyelesaian sengketa batas darat antara Indonesia dan Timor Leste, disebabkan oleh masalah hak ulayat antara masyarakat yang bermukim disekitar perbatasan kedua negara.

"Pemerintah menginginkan agar lima segmen bermasalah diselesaikan dengan jalan tengah. Namun masyarakat kedua negara tetap bertahan dengan argumentasi dan data empirik yang berbeda. Permasalahan dibatas darat inilah yang kemudian menjadi hambatan untuk perundingan batas maritim," kata Mamulak.

Sementara itu, Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. "Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai," katanya.

Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. "Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan," katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. "Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste," katanya.

Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.

Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. "Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, "katanya.

Suara Media

No comments:

Post a Comment