Wednesday, March 9, 2011

Komisi I DPR RI Akan Segera Selesaikan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro (tengah) yang juga ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/3). Rapat bersama Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, dan Menteri Riset dan Tekonologi, Suharna, Wakil Menhan Sjafrie Sjamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Panglima TNI Jenderal (TNI) Agus Suhartono tersebut membahas kebijakan tentang revitalisasi industri pertahanan. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/11)

8 Maret 2011, Jakarta -- (DMC): Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Senin (7/3) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan lima butir kesimpulan, salah satu diantaranya yaitu Komisi I DPR RI akan segera menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Revitalisasi Industri Pertahanan. RUU tersebut diperlukan dalam rangka untuk memperkuat payung hukum KKIP dan revitalisasi industri pertahanan nasional.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddik dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua KKIP. Hadir pula sejumlah jajaran dalam KKIP antara lain Menteri BUMN Mustafa Abubakar selaku Wakil Ketua KKIP, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Ristek Drs. Suharna Surapranata, M.T, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku anggota KKIP, serta Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Sekretaris KKIP.

Selain terkait dengan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan, dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi I, rapat juga menyimpulkan beberapa hal antara lain Komisi I DPR RI menghargai KKIP yang telah menyusun dan menghasilkan konsepsi, grand strategy, dan master plan revitalisasi industri pertahanan. Sejalan dengan itu Komisi I DPR RI meminta KKIP untuk sesegera mungkin mengimplementasikan konsepsi tersebut melalui road map dan program yang terperinci, terukur dan terkontrol.

Sementara itu, dalam rangka merevitalisasi industri pertahanan, Komisi I DPR RI mengharapkan keperpihakan yang jelas dari pemerintah melalui berbagai kebijakan yang menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan industri pertahanan nasional.

Untuk itu, Komisi I DPR RI meminta pemerintah melalui KKIP untuk, pertama sesegera mungkin melakukan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP) agar perusahaan tersebut baik dan sehat, termasuk diantaranya Penyertaan Modal Negara (PMN), kedua memberikan jaminan pemasaran produk – produk pertahanan dalam negeri, khususnya dalam pengadaan alat pertahanan dan keamanan di lingkungan TNI/Polri dan lembaga pemerintah lainnya., ketiga memberikan kemudahan melalui berbagai regulasi yang selama ini menghambat pengembangan industri pertahanan antara lain insentif fiskal, keempat menjamin tercapainya alih teknologi dan peningkatan penggunaan komponen lokal dalam setiap pengadaan produk pertahanan dari luar negeri, dan kelima mencukupi kebutuhan Alutsista dalam negeri sekaligus melakukan perluasan pasar.

Sedangkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat pengembangan BUMNIP, Komisi I DPR RI meminta KKIP dapat menyusun tahapan - tahapan penyelesaian serta jadwalnya secara terperinci, sehingga berbagai permasalahan tersebut jelas tindak lanjut penyelesaiannya.

Sebelumnya, terkait dengan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan, Menhan selaku Ketua KKIP menjelaskan bahwa diperlukan sebuah perundang – undangan dengan substansi mengatur industri pertahanan yang diharapkan memberikan iklim yang kondusif sekaligus mengakselerasi terwujudnya industri pertahanan yang kuat. “Tugas kita yang terutama sekarang ini adalah RUU Revitalisasi Industri Pertahanan, adalah bagaimana UU yang ada nanti itu dapat lebih mempercepat dihadirkannya revitalisasi industri pertahanan” jelas Menhan.

Menurut Menhan, memang ada beberapa perundang - undangan yang didalamnya sudah memuat pasal - pasal yang membicarakan mengenai industri pertahanan, namun ada hal - hal yang belum diatur didalamnya . Oleh karena itu, keberadaan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan nantinya diharapkan akan mengatur yang belum ada, memadukan, mesinergikan, mempertegas dan menghilangkan overlapping.

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DRP RI dengan KKIP ini merupakan rapat untuk yang pertama kali sejak dibentuknya KKIP melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2010. KKIP dibentuk dengan tugas merumuskan kebijakan nasional strategis bidang industri pertahanan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan industri pertahanan, mengkoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka memajukan industri pertahanan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut Menhan selaku Ketua KKIP menjelaskan kepada Komisi I DPR RI mengenai kebijakan – kebijakan dan program – program strategis yang sudah dirumuskan dan dijalankan oleh KKIP. Menhan juga menyerahkan dokumen berupa buku panduan grand strategi, revitalisasi dan master pland industri pertahanan.

Sumber: DMC

No comments:

Post a Comment