Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (tengah) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa (kiri) dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono (kanan) sebelum upacara kenegaraan menyambut Presiden Filipina Benigno Simeon Cojuangco Aquino III di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/3). Purnomo Yusgiantoro menyambut baik permintaan DPR untuk adanya insentif fiskal bagi industri pertahanan dalam mendukung pembangunan alutsista mandiri yang akan dibahas kemudian dan dikeluarkan aturan khusus (lex specialist) atau undang-undang khusus yang diterbitkan bagi industri pertahanan. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/11)
8 Maret 2011, Jakarta -- (MIcom): Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tidak sependapat dengan DPR terkait kebijakan intensif fiskal untuk Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis Pertahanan.
Menurut Menhan, kebijakan tersebut harus tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Revitalisasi Industri Pertahanan.
Sebelumnya, Komisi I DPR beranggapan kebijakan tersebut tidak perlu dimasukkan sebagai kemudahan regulasi yang menghambat perkembangan industri pertahanan. DPR melihat masalah insentif fiskal merupakan kebijakan pemerintah. Namun, usulan tersebut ditolak Purnomo yang juga Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Rancangan SS-2 Bulpup. (Foto: Berita HanKam)
Ia beralasan, pemberian insentif fiskal perlu melihat aturan perundang-undangannya sehingga memungkinkan pemerintah mendapatkan lex specialis.
RUU Revitaliasasi Industri Pertahanan saat ini tengah digodok. Kami katakan ini suatu proses, kata Purnomo seusai upacara penyambutan Presiden Filipina di Istana merdeka, Selasa (8/3).
Lebih jauh, Purnomo mengatakan, Komisi I DPR RI akan membentuk pokja (kelompok kerja) yang akan secara detail menentukan dan membahas jenis-jenis insentif fiskal untuk industri pertahanan dalam RUU Revitalisasi Industri Pertahanan.
"RUU revitalisasi industri merupakan inisiatif DPR Ini kan menjadi hal inisiatif DPR. Jadi DPR nanti akan ditindak lanjuti dengan pokja," cetusnya.
Sumber: MI.com
No comments:
Post a Comment