Tuesday, November 30, 2010

Sekjen Kemhan Tinjau Prototype Kendaraan Taktis Produksi Dalam Negeri

Rantis produksi PT PINDAD. (Foto: Berita HanKam)

30 November 2010, Jakarta -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Eris Herryanto S.Ip, M.A, melakukan inspeksi tiga buah prototype Kendaraan Taktis (Rantis) 3/4 ton 4 x 4 produksi industri pertahanan dalam negeri, Senin (29/11) di lapangan apel Setjen Kemhan, Jakarta.

Dari ketiga buah Rantis tersebut salah satunya adalah produksi dari PT. Pindad (Persero). Sedangkan dua buah Rantis lainnya adalah produksi perusahaan swasta nasional yaitu PT. Pasific Technology Indoraya IAD dan PT. Starion.

Ketiga buah prototype Rantis rencananya akan dilakukan pengujian pada tanggal 29 November sampai dengan 4 Desember 2010 yang akan dilakukan di Laboratorium Hubdar, B2TKS dan Dislitbangad Batujajar. Kegiatan pengujiannya meliputi pengujian statis, dinamis, manuver dan uji fatigue.

Saat melakukan inspeksi, Sekjen Kemhan didampingi Irjen Kemhan Laksdya TNI Gunadi, M.D.A, Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji D.E.A, Kabalitbang Kemhan DR. Ir. Pos M. Hutabarat, MA dan Dirjen Ranahan Kemhan Laksda TNI Susilo serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemhan. Hadir pula Dirut PT. Pindad Adik A. Soedarsono.
Rantis 3/4 Ton Pindad

Rantis 3/4 Ton Pindad dirancang dengan menggunakan basis kendaraan yang memiliki tenaga 156 PS dan torsi 38.7 kg.m yang cukup besar dan memiliki kemampuan 4WD sehingga mampu mengatasi segala jenis medan, kecuali medan terputus (sungai, rawa dan laut).

Kendaraan militer ini dirancang sesuai kebutuhan serta kegiatan taktis lapangan. Rantis tersebut mampu mengangkut personel sebanyak 10 orang karena memiliki double cabin untuk empat personel termasuk pengemudi dan bak belakang yang mampu dinaiki enam personel dengan perlengkapan perorangan.

Rantis Ÿ Ton Pindad tersebut juga dapat dikembangkan sebagai kendaraan ambulance, kendaraan unit komunikasi dan kendaraan yang dipersenjatai SLT/SMB/Rudal

DMC

No comments:

Post a Comment