Tuesday, June 23, 2009

Delapan Kapal Nelayan China Ditangkap

Dua anggota TNI AL, berdiri di di atas geladak salah satu dari delapan kapal ikan berbendera China, yang berhasil ditangkap kapal patroli Departemen Kelautan dan Perikanan, di dermaga Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Rabu (24/6). Kapal Patroli Departemen Kelautan dan Perikanan menangkap delapan kapal ikan asal China yang masing-masing bermuatan 130-150 ton ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Laut Cina Selatan. Selanjutnya, delapan kapal yang menggunakan alat tangkap trawl beserta 77 anak buah kapal tersebut, akan diserahkan kepada TNI AL sebagai penyidik dalam proses penyelesaian illegal fishing. (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ama/09)

23 Juni 2009, Pontianak -- Delapan kapal nelayan China yang mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan, tepatnya sekitar 100 mil sebelah utara Kepulauan Natuna, Sabtu (20/6), pukul 12.30, ditangkap tiga kapal patroli milik Departemen Kelautan dan Perikanan RI.

Seluruh kapal nelayan China yang masing-masing berbobot 300 grosston, berikut 77 anak buah kapal (ABK), Selasa (23/6), dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diproses secara hukum.

Sebenarnya, saat itu ada 30-an kapal China yang mencuri ikan di perairan itu. Akan tetapi, hanya delapan yang berhasil ditangkap, sedangkan yang lainnya lolos.

"Kapal-kapal itu secara nyata berada di ZEEI dan tertangkap tangan sedang mencuri ikan. Ini dibuktikan dengan semua palka terisi penuh sekitar 130-150 ton ikan," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Aji Sularso, Selasa (23/6) malam di Pontianak.

Penangkapan delapan kapal nelayan China itu dilakukan Kapal Patroli DKP Hiu 03, KP Hiu 09, dan KP Hiu 10. Kapal itu ditangkap saat menjaring ikan menggunakan trawl atau pukat harimau di ordinat 5° lintang utara dan 109° bujur timur.

Aji memperkirakan, kerugian negara akibat praktik pencurian ikan oleh delapan kapal nelayan itu berkisar Rp 24 miliar. Jumlah itu belum termasuk kerugian akan adanya kerusakan lingkungan akibat penggunaan trawl.

KOMPAS

No comments:

Post a Comment