Saturday, August 21, 2010

Tindakan Malaysia Penghinaan Berat

Anggota Fraksi Golkar, Tantowi Yahya dan dari kanan ke kiri, Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Mujani, Anggota DPD Ferry Tinggogoy, dan anggota Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan, saat diskusi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8). Diskusi tersebut membahas tentang penyelesaian kasus penangkapan 3 pegawai Kementrian Kelautan dan Perikanan oleh otoritas Malaysia. (Foto: ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/ama/10)

21 Agustus 2010, Jakarta -- Anggota DPR dari Komisi I dan Komisi IV menilai tindakan Polisi Diraja Malaysia menangkap tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Batam di perairan Bintang Natuna, Kepulauan Riau, telah melampaui batas tindak pidana perampokan. Aksi itu masuk kategori penjajahan dan penghinaan berat.

Demikian pendapat Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, Ketua DPR Marzuki Alie, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Enggartiasto Lukita, dan rekannya dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua. Mereka mengemukakan pandangan itu secara terpisah di Jakarta, Jumat (20/8).

Senin (23/8), pekan depan, Komisi I DPR akan meminta penjelasan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar. "Rencananya, kita juga akan meminta penjelasan dari Dubes Malaysia untuk Indonesia," ujar Enggar.

Sebagian besar anggota Komisi I DPR mendesak pemerintah menarik Dubes Indonesia di Malaysia dan mengusir Dubes Malaysia.

Enggar menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia yang sangat lembek atas arogansi Malaysia. Padahal, aksi Polisi Diraja Malaysia terjadi di wilayah kedaulatan maritim Indonesia.

Anehnya, menurut Enggar, Pemerintah Indonesia menyetujui tukar guling tahanan yang diajukan Malaysia. Malaysia melepaskan tiga petugas KKP Batam dan KKP Indonesia melepaskan tujuh maling Malaysia yang bekerja sebagai nelayan. Para maling itu jelas-jelas mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Ini awal kegagalan Indonesia dalam mengelola maritim dan kedaulatan NKRI. Perlu kita waspadai, Malaysia akan membuat skenario yang sama untuk melepaskan warganya yang ditahan di Indonesia, khususnya para nelayannya yang mencuri ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Hal senada dikatakan Max Sopacua. Ia minta Menlu tegas pada Malaysia. Caranya, menarik pulang Dubes Indonesia untuk Malaysia dan memulangkan Dubes Malaysia ke negaranya. "Menteri Luar Negeri harus menunjukkan sikap keras pada Malaysia," katanya.

Sikap keras ini, menurut dia, menyangkut martabat bangsa dan negara Indonesia, bukan membangun permusuhan di antara kedua negara. Sikap keras ini bisa berupa nota protes yang keras dari Indonesia.

Menurut Max, kesepakatan barter antara tiga petugas KKP dan tujuh maling Malaysia termasuk kategori penghinaan berat dan pelecehan Malaysia terhadap Indonesia. Sebab, tukar guling itu tak sepadan. "Seharusnya, jika nelayan Malaysia melanggar batas wilayah, diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Utang budi

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memberikan keterangan pers terkait insiden saling tangkap yang melibatkan aparat Indonesia dan Malaysia di perairan Tanjung Barikat, Bintan, yang terjadi Jumat 13 Agustus 2010 di Kantor Kemenlu, Jakarta, Rabu (18/8). Menlu Marty memastikan insiden antara petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Polis Marine Malaysia benar terjadi di wilayah perairan Indonesia dengan bukti pengecekan koordinat dan selanjutnya Pemerintah Indonesia secara resmi melayangkan Nota Protes kepada pemerintah Malaysia. Selama 2010 Indonesia sudah menyampaikan nota protes ke Malaysia sebanyak 10 kali atas pelanggaran yang dilakukan negeri Jiran itu. (Foto: ANTARA/Andika Wahyu/hm/mes/10)

Menurut Enggar, Indonesia terlalu banyak mengalah sehingga memberi ruang bagi Malaysia bertindak sesuka hati, meskipun tindakan itu terjadi di wilayah maritim Indonesia.

Ada dugaan bahwa Pemerintah Indonesia punya utang budi yang sangat besar sehingga tak bisa banyak berbuat atas arogansi Malaysia.

"Ini menjadi pertanyaan bagi saya dan juga bagi Komisi I DPR. Mengapa pemerintah kita tak pernah bersikap tegas terhadap Malaysia, meskipun telah dilecehkan berkali-kali. Ada apa sebenarnya?," katanya.

Ia menyakinkan, Indonesia tak memiliki kepentingan yang substansial terhadap Malaysia. Dari sisi ekonomi, Indonesia lebih banyak memainkan perannya mendongkrak pertumbuhan ekonomi Malaysia. Pada bidang pertahanan, Indonesia juga telah menyuplai alutsista ke negeri jiran itu.

"Baik dari TKI maupun pengadaan alutsista, Indonesia telah banyak peran untuk membantu Malaysia. Karena itu, tak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk takut maupun mengalah pada Malaysia," ujar Enggar.

Posisi tawar Indonesia, menurut Enggar, lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia. Meskipun Malaysia relatif mengakomodasi tenaga kerja Indonesia (TKI), namun akomodasi Malaysia itu bukan berarti Indonesia berutang budi pada mereka. "Jadi tak ada yang perlu dikhawatirkan. Indonesia punya posisi tawar lebih tinggi," ujar Enggar.

Sebaliknya, ucap Enggar, Malaysia banyak berutang budi pada Indonesia. Melihat sejarah pembangunan masing-masing negara, Malaysia banyak dibantu Indonesia.

Sementara itu, Koalisi untuk Kedaulatan Indonesia mendesak DPR memanggil dan meminta klarifikasi dari pemerintah dengan memakai hak interpelasinya. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pemerintah tidak tegas dalam mempertahankan kedaulatan negara yang telah diinjak-injak Malaysia.

Desakan itu disampaikan sebagai perwakilan Koalisi untuk Kedaulatan Indonesia dalam audiensi dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/8).

Hak interpelasi, lanjut Ray Rangkuti, perlu diajukan agar DPR memperoleh informasi lengkap dan masukan dalam penyegaraan langkah-langkah diplomasi Indonesia guna menuntaskan persoalan perbatasan dengan Malaysia.

"Karena langkah pemerintah melakukan barter antara tiga pahlawan kita dari KKP dengan tujuh pencuri atau maling ikan dari Malaysia telah bertentangan dengan kepentingan nasional bahkan konstitusi Indonesia," ujar Ray.

Selain itu, Koalisi untuk Kedaulatan Indonesia juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menyegerakan penyelesaian 12 isu perbatasan yang melibatkan 10 negara yang berbatasan langsung dengan perairan Indonesia.

"Kami juga mendesak pemerintah melaporkan tindak pelanggaran Konvensi Hukum Laut PBB (Unclos 1982) oleh Malaysia kepada Sekretaris Jenderal PBB dalam kaitannya dengan insiden 13 Agustus 2010 dan desakan yang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, DPR dan DPD juga mendesak pemerintah tegas dalam menyikapi pelanggaran wilayah perbatasan antara Indonesia-Malaysia. Penyelesaian masalah perbatasan harus jelas dan hati-hati. Masalah perbatasan sebaiknya cukup diselesaikan oleh para politisi dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) tidak perlu turun tangan. Sebab, kalau Presiden bicara, siapa lagi yang bisa kontrol Presiden? Sementara pernyataan Presiden langsung berkaitan dengan hubungan antarnegara.

"Sikap Presiden SBY yang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait masalah perbatasan itu sudah tepat. Karena memang presiden tidak boleh emosional, dan apa yang dilakukan SBY sudah benar. Bahwa penyelesaian masalah perbatasan harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan asal tembak langsung saja dan menyatakan perang. Bisa hancur negara ini. Memang sebagai pimpinan harus arif lah," kata Ketua DPR Marzuki Alie.

Menurut Wakil Ketua DPD GKR Ratu Hemas, Pemerintah Indonesia harus tegas dan menjadikan kasus penangkapan petugas Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Polisi Malaysia sebagai pelajaran berharga agar Indonesia serius dan meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan alam dan kedaulatan negara. Kuncinya adalah penguasaan kedaulatan terhadap seluruh batas negara.

"Sungguh sangat memalukan. Polisi Malaysia dengan kekuatan sangat kecil dapat berbuat kriminal menangkap pegawai Pemerintah Indonesia yang sedang bertugas di wilayahnya sendiri. Ini mencerminkan betapa lemahnya kedaulatan teritorial Indonesia," kata Ratu Hemas.

DPD sangat peduli terhadap masalah perbatasan wilayah negara, sehingga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Wilayah Perbatasan Negara yang mulai bekerja pada tahun sidang 2010-2011. Dibutuhkan ketegasan menyatakan batas wilayah negara tanpa menunggu pihak lain, apalagi menunggu selesainya perundingan Malaysia dengan Singapura.

Malaysia mendikte atau melanggar seenaknya, tapi pemerintah tidak memperlihatkan wujud Indonesia sebagai negara besar dan kuat yang cinta damai sepanjang bangsa lain memperlihatkan sikap yang sama.

Suara Karya

No comments:

Post a Comment