Tuesday, June 8, 2010

BPK Nilai Laporan Keuangan Kemdagri dan Kemenhan Wajar


08 Juni 2010, Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan tahun 2009.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, di Jakarta, Senin (7/6), mengapresiasi peningkatan yang dialami Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengingat selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

"Selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini TMP atas laporan keuangan Kemdagri. Khusus untuk 2009, BPK memberikan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP)," katanya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Kemdagri 2009 pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Dengan opini tersebut, BPK menilai laporan keuangan Kemdagri 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Kemdagri tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan, kecuali untuk dampak realisasi belanja barang yang tidak didukung dengan bukti lengkap dan sah.

BPK mencatat realisasi belanja barang yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp 14,48 miliar atau 0,94 persen dari total realisasi belanja barang, penerimaan di luar mekanisme APBN sebesar Rp 4,88 miliar, serta selisih aset tetap pada neraca dengan SIMAK BMN sebesar Rp 6,82 miliar yang belum diketahui jenis barangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan komitmen Kemdagri untuk meningkatkan opini laporan keuangan kementerian yang dipimpinnya menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Seharusnya Kemdagri bisa menjadi contoh bagi pemerintahan daerah terutama implementasi dari Good Governance (pemerintahan yang baik)," katanya.

Mendagri juga menyerahkan rencana aksi menuju opini laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri menjadi wajar tanpa pengecualian kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2009 menjadi salah satu dari 26 instansi kementerian dan lembaga pemerintah yang dinilai Wajar Dengan Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami adalah satu dari 26 instansi dari kementerian dan lembaga pemerintah yang pada 2009 ini mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian. Artinya, 34 persen dari seluruh yang diperiksa oleh BPK mendapat Wajar Dengan Pengecualian," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

Sebelumnya, katanya, pada 2006 hingga 2007 mendapat Kementerian Pertahanan mendapat penilaian "Disclamer".

Untuk mencapai penilaian tersebut, kata Purnomo, Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan melalui sistem pengendalian internal (SPI) secara intensif untuk meningkatkan kinerja Kemhan dan TNI sehingga mampu mempertahankan penilaian BPK terhadap pertanggungjawaban keuangan dan materiil pada 2008 yaitu Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Menhan menambahkan, beberapa kebijakan Kementerian Pertahanan pada 2010 yang meliputi legislasi dan regulasi, sistem program dan anggaran, organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pembangunan alutsista, penanaman bela negara, pemberdayaan wilayah pertahanan, bisnis TNI, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, menuntut pengawasan yang ketat.

Suara Karya

No comments:

Post a Comment