Tuesday, February 2, 2010

Program 100 Hari Kemhan Mencapai Target 100 Persen

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.

2 Februari 2010, Jakarta -- Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) memastikan program 100 hari telah mencapai 100 persen dan berjalan sesuai yang diharapkan pada 28 Januari 2010 bertepatan dengan 100 hari berjalan Kabinet Indonesia Bersatu ke II. Dari keenam program 100 hari Kemhan yang telah direncanakan, dapat terpenuhi sesuai dengan target - target yang ditetapkan.

Keenam program Kemhan tersebut meliputi, penyusunan konsep kebijakan khusus penetapan wilayah perbatasan dan pulau terluar, merumuskan remunerasi prajurit, merumuskan tindak lanjut proses pengalihan bisnis TNI, memantapkan perumusan legislasi yang telah ditetapkan dalam prolegnas, memantapkan kebijakan khusus di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar melalui pemberian tunjangan khusus bagi penjaga perbatasan dan revitalisasi industri pertahanan.

Pada program pertama, Kemhan telah menyusun konsep kebijakan khusus penetapan wilayah perbatasan dan pulau terluar melalui kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu rapat interdept dan dalam hal ini telah tercapai 100%. Kemudian program kedua yaitu merumuskan Remunerasi prajurit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu proses pelaporan Reformasi Birokrasi Kemhan mencapai final dan dalam hal ini telah tercapai 100 %.

Sedangkan program yang ketiga, yaitu merumuskan tindak lanjut proses pengalihan bisnis TNI melalui kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain posisi Permenkeu saat ini sudah final di Menkeu dan dalam hal ini telah tercapai 100 %.
Keempat, memantapkan perumusan legislasi yang telah ditetapkan dalam prolegnas melalui kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain telah diselesaikannya penyempurnaan draft RUU tentang Peradilan Militer versi pemerintah, telah dilaksanakan rapat antardep dalam rangka membahas konsep jawaban atas pernyataan Dewan Pers, telah diterbitkan Surat Presiden kepada DPR Nomor : R-5/Pres/ 1/2010 untuk keperluan pembahasan RUU tentang Komponen Cadangan Negara di DPR RI guna mendapatkan persetujuan bersama Surat Presiden Nomor: B-104-M. Sesneg/D-4/01/2010 tentang penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan terselenggaranya koordinasi dengan instansi terkait mengenai eksistensi RUU tentang Keamanan Nasional. dan dalam hal ini telah tercapai 100 %.

Sementara itu pada program yang kelima, memantapkan kebijakan khusus di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar melalui pemberian tunjangan khusus bagi penjaga perbatasan sebelum Januari 2010 melalui kegiatan yang telah dilaksanakan adalah penandatanganan Surat Izin Prinsip oleh Menkeu dengan nomor : S-5/MK.02/2010 tanggal 19 Januari 2010 selanjutnya naskah Perpres akan diajukan ke Presiden dengan surat Menpan nomor B/228/M-PAN-RB/1/2010 tanggal 26 Januari 2010. dan dalam program ini telah tercapai 100 %.

Dan terakhir yang keenam, adalah revitalisasi industri pertahanan melalui kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain penyusunan Perpres KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan), penyusunan Master Plan Industri Pertahanan TA. 2010-2025 dan pembuatan Prosiding Workshop Nasional. Dalam hal ini telah tercapai 100 %.

DMC

No comments:

Post a Comment