Saturday, February 6, 2010

Kebijakan Dalam Mewujudkan “Minimum Essential Force”

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Dirut PT. Pindad (Persero), Adik A. Soedarsono (kedua kiri) memeriksa senjata laras panjang jenis SS2-V1 buatan Pindad pada pameran acara puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2009 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kompleks Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara memberikan pujian atas sejumlah senjata buatan PT Pindad yang tidak kalah bersaing dengan senjata buatan luar negeri. (Foto: *BO/Widodo S. Jusuf/ant)

5 Februari 2010, Jakarta -- Kaji ulang strategis pertahanan (Strategic Defence Review/SDR) merupakan satu bagian dari upaya pengelolaan pertahanan negara yang dimaksudkan untuk mengkaji ulang aspek –aspek strategis dari pertahanan negara, antara lain aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya, postur, strategi, doktrin dan anggaran.

Sejak tahun 2003 produk SDR difokuskan pada aspek-aspek strategis yang berbeda-beda, sebagai contoh SDR tahun 2008 mengenai Instansi Vertikal Dephan/ PTF yang segera akan diimplementasikan pembangunannya pada tahun ini.

Untuk SDR tahun 2009 fokus kajian adalah pada perwujudan Minimum Essential Forces (MEF) Komponen Utama sebagai bagian dari pembangunan postur pertahanan negara dan kepentingan politik pertahanan terhadap DPR.

Pembahasan MEF hanya dibatasi pada lingkup Komponen Utama (TNI) saja mengingat Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung sebagai kekuatan pengganda tidak dapat dilihat sebagai kekuatan pokok / essential yang dibutuhkan pada ukuran minimum untuk menghadapi ancaman aktual, disamping itu untuk Komcad dan Komduk masih dalam tahap pengajuan legislasi, sehingga jelas payung hukumnya.

MEF Komponen Utama dimaksudkan untuk mengakomodir berbagai kepentingan terkait penyelenggaraan pertahanan negara, diantaranya efektivitas daya tangkal dari postur TNI dihadapkan pada ancaman aktual dan anggaran yang terbatas, kepentingan diplomasi pertahanan, dan kepentingan manajemen pertahanan, khususnya dalam merumuskan kebijakan dasar bagi perumusan Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara (Renstra Bang Hanneg).

Kepentingan Kekuatan Pokok Minimum dalam sektor pertahanan tidak terlepas dari sistem manajemen pertahanan negara yang tertata dengan tataran kewenangan. Adapun unsur - unsurnya terdiri dari: (1) unsur sumber daya manusia, (2) unsur materi / Alutsista (alat utama sistem senjata) TNI, (3) sumber daya alam dan sumber daya buatan, (4) unsur sarana Pangkalan, Sarana daerah latihan serta Prasarana nasional, (5) unsur industri pertahanan, (6) unsur wilayah pertahanan negara dan (7) unsur anggaran. Ketujuh unsur dalam sistem manajemen pertahanan merupakan anatomi MEF dalam pertahanan negara yang dapat dijadikan formula pertimbangan dalam menentukan kekuatan TNI di masa depan.

Perumusan MEF terbagi menjadi 3 Renstra dimulai tahun 2010 sampai tahun 2024, proses pencapaian dimulai dari Realitas menuju MEF yang diharapkan tahun 2024 menuju ke Postur Ideal. Perwujudannya dikembangkan melalui empat strategis yang sangat mungkin untuk bisa diimplementasikan dalam skala perencanaan bertahap melalui strategi Rematerialisasi, Revitalisasi, Relokasi dan Pengadaan.

MEF merupakan suatu standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi terlaksananya secara efektif tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi kepentingan mendesak, bukan semata mata ditujukan untuk perang melainkan juga untuk mewujudkan perdamaian demi terjaminnya pembangunan nasional dalam rangka kersejahteraan.

Kebutuhan dasar pembangunan Alutsista dalam Konsep Dasar Pembangunan Kekuatan Alutsista merupakan adjustment dalam menghasilkan resultatnte antara Strategi pertahanan, Ketersediaan anggaran terwujudnya Kapabilitas pertahanan dihadapkan Ancaman mendesak.

Sasaran Kebijakan yang ditempuh dalam mewujudkan MEF tahun 2010-2024 : Pertama, pembangunan Alutsista diarahkan pada meningkatnya kuantitas, kualitas dan kapabilitas untuk OMP dan OMSP. Kedua, Pemeliharaan dan perawatan; diarahkan untuk kesiapan operasional Alutsista beserta sarana prasarana dan fasilitas pangkalan militer. Ketiga, Operasional diarahkan untuk kesiapsiagaan pengerahan pasukan pemukul dan pasukan siaga dalam rangka OMP maupun OMSP guna mengamankan dan menjaga wilayah yurisdiksi nasional. Keempat, pembangunan SDM diarahkan terlaksananya pendidikan dan rekruitmen prajurit dan PNS untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI melalui pembinaan, pendidikan dan latihan.

Terwujudnya pembangunan kekuatan pokok minimal tentunya akan melibatkan stakeholder lain: Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, LIPI dan sektor perbankan serta industri pertahanan, seiring dengan tahun kebangkitan Industri Pertahanan 2010, MEF memberikan pasar bagi industri pertahanan untuk dapat memproduksinya sesuai spesifikasi teknis sebagai persyaratan yang ditentukan.

DMC

No comments:

Post a Comment