Tuesday, April 17, 2012

Belum Ditemukan Kerugian Negara pada Pembelian Sukhoi 2011


17 April 2012, Jakarta: Dugaan penggelembungan harga (mark up) pada pembelian enam unit Sukhoi 30MK dari Rusia yang dilaporkan Koalisi LSM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus didalami.

Menurut Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, dari hasil pendalaman sementara, penyelidik belum menemukan adanya kerugian negara. "Kami belum menemukan kerugian negara, karena mendalami kan butuh waktu juga dan yang menentukan kerugian keuangan negara BPK atau BPKP," ujar Busyro saat ditemui usai menghadiri acara Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (17/4).

Kendati demikian, diakui Busyro, penyelidik KPK sudah melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP terkait adanya unsur merugikan keuangan negara dalam pembelian sukhoi pada 2011 tersebut. "Sudah, tapi kami sedang mendalami ke dalam dulu," ujarnya.

Soal rencana penyelidikan pembelian Sukhoi pada 2003 yang diduga terjadi kecurangan, dikatakan Busyro belum dilakukan timnya. Menurut Busyro, penyelidik masih fokus pada penyelidikan pembelian sukhoi yang dilaporkan Koalisi LSM beberapa waktu lalu. "Sementara yang kemarin dulu. Itu saja butuh waktu ya, sementara personel kami kan terbatas jadi memang butuh waktulah," ujar Busyro yang meminta masyarakat untuk bersabar.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi LSM menemukan ketidakwajaran harga pembelian enam unit Sukhoi pada 2011 senilai US$ 470 juta. Menurut data di Kementerian Pertahanan, harga satu unit sukhoi US$54,8 juta. Jika dikalkulasi Pemerintah RI hanya akan menggelontorkan US$328,8 juta, sementara jika mengacu harga jual Rosoboronexport sebagai lembaga pengekspor, negara maksimal mengeluarkan US$420 juta untuk enam unit Sukhoi.

Koalisi LSM juga mempertanyakan keterlibatan PT Trimarga Rekatama sebagai agen pembelian sukhoi. Padahal, pembelian harus dilakukan secara Government to Government.

Sumber: Jurnas

No comments:

Post a Comment