Friday, January 22, 2010

Organisasi Kementerian Pertahanan akan Dirampingkan

Gedung Departemen Pertahanan, sekarang berubah nama menjadi Kementrian Pertahanan.

22 Januari 2009, Jakarta -- Kementerian Pertahanan akan merestrukturisasi organisasi sebagai wujud dari reformasi birokrasi. Kementerian juga sedang menunggu dasar hukum perubahan struktur tersebut yang berbentuk peraturan presiden.

Hal ini disampaikan Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsuddin di Jakarta, Jumat (22/1). "Ini semua telah kita rampungkan secara administrasi dan kita ajukan ke setneg untuk selanjutnya memformulasikan kelayakannya untuk menjadi peraturan presiden maupun peraturan pemerintah," kata Sjafrie.

Perubahan yang menonjol dari restrukturisasi tersebut adalah perampingan struktur direktur jenderal. Jumlah dirjen yang semula lima disederhanakan menjadi empat dirjen.

Pertama adalah Dirjen Perencanaan Pertahanan yang mengurus anggaran pertahanan. Kedua adalah Dirjen Strategi Pertahanan dan bertugas mengurus strategis pertahanan negara secara keseluruhan sebagaimana diketahui bahwa pertahanan negara yang terdiri dari pertahanan militer dan non militer. Ketiga adalah Dirjen Potensi Pertahanan yang betugas mengurusi bela negara, termasuk komponen cadangan dan komponen pendukung. Terakhir, dirjen baru yang bertugas untuk mengurusi manajemen dan administrasi komponen utama yakni TNI. Sementara, pengadaan alutsista akan oleh badan sarana pertahanan dan kedudukannya tidak setara dengan dirjen. "Kita sesuaikan dengan amanat UU pertahanan dan UU TNI karena organisasi kementerian pertahanan yang sekarang kita kerjakan itu dasarnya adalah UU pertahanan keamanan no 20 tahun 1982. Walaupun sudah dimodifikasi peraturan menterinya, tapi UU yang digunakan masih sama. Sehingga, tuntutan organisasi ini mengharuskan kita menyesuaikan dengan basis UU pertahanan negara nomor 3 tahun 2002," jelasnya.

Sjafrie menambahkan struktur TNI juga akan ikut dipertajam. Yang menonjol adalah adanya efisiensi untuk struktur organisasi perkoperasian. Perpres 43/2009 tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI memperbolehkan prajurit untuk berkoperasi sesuai haknya sebagai warga negara. Namun, hal itu tidak akan lagi dijadikan bagian pembinaan karir prajurit.

MEDIA INDONESIA

No comments:

Post a Comment