Friday, April 24, 2009

Tangkap 5 Kapal, KRI Fatahillah-361 Amankan 88 Ton Ikan


24 April 2009, Surabaya -- Dalam waktu bersamaan, KRI Fatahilah (FTH)-361 jenis korvet Belanda dari jajaran Satuan Kapal Eskorta Komando Armada RI Kawasan Timur (Satkorarmatim) berhasil menangkap lima Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan sekaligus mengamankan 88 ton ikan campuran di sekitar perairan laut Jawa, belum lama ini, Selasa (21/4).

KRI Fatahilah-361 yang dikomandani Letkol Laut (P) Kisdianto pada saat melaksanakan operasi keamanan laut (opskamla) di perairan Timur Indonesia memergoki ke lima kapal ikan yang mencurigakan tersebut sedang melakukan penangkapan ikan yang diduga illegal. Ke empat kapal ikan tersebut yaitu, KM. Mustika Bahari, berat 100 GT, Nahkoda kapal Widodo WNI, ABK 17 orang WNI, muat 40 Ton ikan campuran. KM. Alam Mina Pratama, berat 29 GT, Nahkoda kapal Hartono WNI, ABK 14 orang WNI, muat 20 Ton ikan campuran. KM. Sinar Andalan, berat 86 GT, Nahkoda kapal Kadromi WNI, ABK 18 orang WNI, muat 20 Ton ikan campuran. KM. Sinar Samudera-1, berat 82 GT, Nahkoda kapal Taryono WNI, ABK 10 orang WNI, muat 5 Ton ikan campuran. Kapal ikan yang ke 5 yaitu KM.Sari Bukti-A, berat 30 GT, Nahkoda kapal Karyani WNI, ABK 15 orang WNI, muat 3 Ton ikan campuran.

Dalam pemeriksaan, ke lima kapal ikan tersebut pada saat melakukan penangkapan ikan sebagian besar tidak dilengkapi dengan surat-surat kapal maupun dokumen pelayaran semestinya. Diantaranya Surat Layak Operasi (SLO) tidak ada, Buku pelaut tidak sesuai, Alat ukur tidak sesuai, tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak memiliki sertifikat radio, Buku ABK tidak ada, dan alat tangkap tidak sesuai.

”Nahkoda ke lima kapal ikan tersebut tida ada yang bisa menunjukkan surat-surat maupun dokumen kapal secara lengkap. Untuk itu, kapal-kapal tersebut dikawal ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,”kata Komandan KRI Fatahilah. Kepala Dispen Koarmatim Letkol Laut Drs. Toni Syaiful.
(Penarmatim)

No comments:

Post a Comment