Deretan panser Anoa produksi PT PINDAD. (Foto: Tribunnews/Dany Permana)
19 Juni 2012, Senayan: DPR berkukuh agar industri pertahanan dapat dimasukkan dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) secara aktif. Sehingga industri ini dapat berperan aktif memproduksi dan memodernisasi alutsista TNI.
"Komisi I bersikeras agar PT Pindad, PT DI, PT PAL dan perusahaan industri pertahanan lainnya dapat diikutsertakan secara aktif dalam KKIP," kata anggota Komisi I DPR Hayono Isman usai rapat pembahasan RUU Industri Pertahanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6).
Komisi I berharap keberadaan para industri pertahanan tak sekadar jadi pelengkap dalam KKIP. Kalangan industri harus jadi peserta aktif yang terlibat dan masuk dalam keanggotaan KKIP. Setiap kali KKIP menentukan kebijakan strategis terkait alutsista, aspirasi industri harus ditampung.
Pemerintah setuju dengan usulan ini. Dalam struktur KKIP akhirnya disepakati bahwa Presiden akan bertindak sebagai Ketua KKIP. Sedangkan ketua hariannya adalah Menteri Pertahanan. Kemudian, Meneg BUMN menjadi wakilnya.
Dalam pembahasan RUU ini disepakati pula tentang jumlah permodalan bagi perusahaan industri pertahanan. Perdebatan yang sempat mengemuka adalah soal seberapa besar modal perusahaan untuk bisa masuk jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertahanan. Meskipun bahasan ini masuk domain pertahanan, ketentuannya tak boleh bertentangan dengan UU tentang BUMN.
Kesepakatannya, kata Hayono, "Apabila modal pemerintah mencapai 51 persen, maka perusahaan itu dinyatakan sebagai BUMN."
Sumber: Jurnal Parlemen
No comments:
Post a Comment