Tuesday, March 6, 2012

Menhan: Tidak Ada "Mark Up" Pembelian Sukhoi

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgioantoro (tengah) memberi keterangan pers bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan (dua dari kanan), Menteri Perindustrian MS. Hidayat (kanan), Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono (dua dari kiri), dan Kapolri Timur Pradopo (kiri) usai sidang pleno kelima Komite Kebijakan Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (6/3). Pemerintah menjelaskan tentang program kerja KKIP 2012, yaitu penyiapan regulasi industri pertahanan, penetapan kebijakan nasional terkait stabilisasi dan oprtimalisasi industri pertahanan, penetapan program dan menindaklanjuti penyiapan produk masa depan. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga memberi klarifikasi tentang isu 'mark up' pengadaan enam pesawat Sukhoi Su-30 MK2 buatan Rusia. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean/ed/NZ/12.)

6 Maret 2012, Jakarta: Indonesia Police Watch menduga adanya mark up dalam pembelian enam pesawat Sukhoi SU-30MK2 dalam proyek pengadaan alutsista TNI-Polri. IPW menyebutkan, untuk membeli Sukhoi lengkap dengan persenjataan, otoritas Vietnam membayar per unitnya seharga 53 juta dollar AS. Akan tetapi, Indonesia, katanya, membayar harga per unitnya 78,3 juta dollar AS tanpa persenjataan.

Menanggapi itu, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah adanya tudingan penggelembungan anggaran atau mark-up. Menurut Purnomo, pembelian itu sudah sesuai dengan kebutuhan dan kontrak di tahun 2012.

"Saya tegaskan tidak ada mark up dalam pembelian Sukhoi itu. Yang kita lakukan kita akan bangun skuadron kekuatan tempur kita, yaitu skuadron Sukhoi jumlahnya 16. Kita punya 10 sekarang, kurang 6, itu yang kita beli. Tahun 2007 pembelian pertama, pada kontrak 2007. Sekarang ada kontrak lagi untuk 2012. Tentu harganya berbeda. Perbedaannya tidak banyak karena hanya untuk meng-cover inflasi, eskalasi," ujar Purnomo dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Menhan mengatakan, kontrak pembelian Sukhoi antara Indonesia dan Vietnam mengalami perbedaan karena selain membeli Sukhoi, Indonesia juga membeli peralatan mesin senjata lainnya yang berjumlah 12 buah.

"Hati-hati kalau melihat nilai kontrak. Nilai kontrak kita dengan Vietnam mungkin beda karena nilai kontrak kita, di samping beli Sukhoi, juga beli peralatan lain. Jadi, tolong tidak bisa bandingkan apple to apple," lanjutnya.

Menhan minta media tak hanya mendapat informasi setengah-setengah dalam pembelian alutsista tanpa melihat data yang lengkap. Selain itu, Purnomo juga menegaskan, dalam pembelian peralatan pertahanan negara ini ada tim konsultasi dan pengawas yang melakukan pengawasan secara ketat. Jadi, kemungkinan mark up itu, kata dia, tidak akan terjadi.

"Jangan hanya dapat masukan dari orang yang kecewa atau gampang saja memberikan input langsung masuk ke media. Harusnya datang ke kita untuk penjelasan lengkap. Yang awasi kita banyak, kejaksaan, KPK, BPK, DPR, BPKP, media, LSM. Jadi dipastikan dapat info harus jelas, jangan dibilang Vietnam kontrak 50 perak, kita 100 perak lalu ada mark up. Tanya dulu kontraknya kayak apa," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, IPW mencurigai pembelian Sukhoi yang disebut G to G (antarpemerintah) itu ada potensi mark up sebesar 100 juta dollar AS sampai 140 juta dollar AS. IPW meminta KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengawasi pembelian persenjataan tersebut.

Ini Alasan Mengapa Harga Sukhoi Naik

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsekal Madya Eris Herryanto meluruskan adanya dugaan penggelembungan pembelian enam unit pesawat tempur Sukhoi Su-30MK2 dari Rosoboronexport, Rusia. Eris menjelaskan, kemenhan mendapat anggaran yang direncanakan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Karena produsen Sukhoi adalah satu-satunya perusahaan dari Rusia, maka langsung berhubungan dengan Rosoboronexport.

Pihaknya menyampaikan spesifikasi yang dibutuhkan Kemenhan. Setelah disampaikan, imbuh Eris, Rosoboronexport memberi penawaran, dan pihaknya menyampaikan penawaranke Mabes TNI dan Kemenhan. Selanjutnya dilakukan sidang di Kemenhan untuk memaparkan proses dan verifikasinnya, dan mendata apa saja kebutuhan TNI AU. "Setelah match, kemudian kita ajukan ke menteri pertahanan untuk penetapan," kata Eris usai rapat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) di Kemenhan, Selasa (6/3).

Pada rapat pertama, menurut Eris, antara yang ditawarkan Rosoboronexport dengan kebutuhan TNI AU belum pas. Pada waktu itu dia sebagai pimpinan meminta membatalkan pesanan agar perbedaan itu diselesaikan dulu. Setelah selesai, lanjutnya, lalu diadakan rapat yang berikutnya. Baru ketika semuanya setuju pihaknya mengajukan ke Menhan Purnomo Yusgiantoro.

Jadi, ia menegaskan apa disampaikan ke Menhan, tak ada hubungannya dengan rekanan. "Kita langsung ke Rosoboronexport. Kita tak menaikkan, memang harganya segitu."

Rentang kontrak pembelian enam Sukhoi Su-30MK2, pada 2007 dengan 2012, Eris melihat adanya fenomena Rubel cost, karena adanya kenaikan mata uang dan inflasi di Rusia terhadap dolar AS. Dampak dari berbagai indikator itu dihitungnya dan membuat ada penyesuaian harga kontra. "Itu dihitung smuanya. Kita tak bilang tidak ada kenaikan," papar Eris.

Ini Verifikasi Komisi I Terkait Pembelian Sukhoi

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan verifikasi terhadap pembelian enam pesawat tempur sukhoi SU-30 MK2 milik Rusia oleh pemerintah Indonesia.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, Kementerian Pertahanan memang mendapat alokasi anggaran sebesar 470 dollar AS melalui fasilitas kredit ekspor tahun 2010-2014. Awalnya, pihak JSC Rosoboronexport yang merupakan perwakilan Pemerintah Rusia di Jakarta mengajukan harga 55.980.000 dollar AS per pesawat untuk pengantaran tahun 2012 dan 59.000.000 dollar AS tahun 2013.

Dalam enam tahap negosiasi, kata Mahfudz, disepakati harga satu pesawat sebesar 54.800.000 dollar AS tanpa membedakan tahun pengantaran. Dalam kontrak, tambah dia, ada biaya tambahan untuk dua mesin sebesar 6.490.000 dollar AS dan pelatihan 10 pilot dan teknisi selama 2 tahun sebesar Rp 6.115.000 dollar AS.

Dijelaskan Mahfudz, tidak seluruhnya alokasi anggaran 470 juta dollar AS itu digunakan. "Sebesar 470 juta dollar AS itu plafon anggaran yang disediakan. Realisasinya sesuai nilai riil kontrak. Kontrak ini sudah ditandatangani 29 Desember 2011," kata Mahfudz di Jakarta, Senin (5/3/2012).

Pembelian enam pesawat itu, lanjut Mahfudz, saat ini sedang dalam proses pencabutan tanda bintang di DPR. Sebelumnya, rencana pembelian itu belum disetujui.

Sumber: Kompas/Republika

No comments:

Post a Comment