Thursday, March 31, 2011

Pasukan Pengaman Perbatasan Diberangkatkan

Seorang anggota Anggota TNI AD Batalyon Infanteri 712/Wiratama yang akan bertugas di wilayah perbatasan berpamitan kepada anak istrinya sebelum menaiki KRI Teluk Ratai 509 di pelabuhan Samuel Languyu Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (30/3). Sebanyak seratus personil pengamanan perbatasan (pamtas) yang akan bertugas selama satu tahun di tiga yang terluar pulau Miangas, Pulau Maroredan Tinakareng akan menggantikan rekan mereka yang masa tugasnya telah berakhir. (Foto: ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/11)

30 Maret 2011, Bitung, (Antaranews): Sebanyak 100 orang Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dari Batalyon Infanteri 712 Wiratama, Manado, diberangkatkan menggunakan KRI Teluk Ratai-509 dari Pelabuhan Samuel Languyu Bitung, Rabu.

Menurut Komandan Kompi Satgas, Letnan Dua (inf) Faisal Rangkuti, para anggota Satgas akan bertugas selama satu tahun di sejumlah pulau yang berbatasan dengan Filipina yakni Pulau Tinkareng, Pulau Miangas dan Pulau Marore.

"Mereka akan ditempatkan di tiga pulau besar tersebut dan bertugas menjaga keamanan jalur lintas di pulau tersebut dan pulau-pulau kecil disekitarnya," katanya.

Faisal mengatakan para anggota Satgas Pamtas yang diberangkatkan akan mengantikan para anggota Satgas yang telah bertugas satu tahun sebelumnya.

"Ini merupakan tugas giliran yang mulai berlangsung sejak 2006 lalu," katanya.

Sejumlah keluarga turut mengantar para prajurit yang akan bertugas menjaga perbatasan tersebut.

Keharuan nampak terlihat saat para prajurit akan menaiki kapal bahkan sejumlah anak menangis histeris melihat orang tuanya.

Turut dalam rombongan Komandan Batalyon Infanteri 712 Wiratama, Letkol Inf Aldomoro.

Batalyon Infanteri 712/Wiratama atau Yonif 713/WT merupakan Batalyon Infanteri yang berada dibawah komando Korem 131/Santiago, Kodam VII/Wirabuana.

Markas batalyon, Kompi Markas, dan Kompi Bantuan berkedudukan di Jl. 14 Februari, Teling, Manado, sedangkan Kompi Senapan A, B, dan C terletak di Minahasa.

Kondisi Daerah Perbatasan Masih Memprihatinkan

Sejumlah Anggota TNI AD Bataltyon Infanteri 712 Wiratama yang akan bertugas di wilayah perbatasan menaiki KRI Teluk Ratai 509 di pelabuhan Samuel Languyu, Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (30/3).(Foto: ANTARA/Basrul Haq/Koz/mes/11)

Sejumlah daerah perbatasan di wilayah utara dan timur Indonesia, kondisinya masih memprihatinkan karena minimnya pembangunan.

Demikian dikatakan Sekretaris Provinsi Sulut SR Mokodongan, mewakili Gubernur Sulut pada Rapat Regional bertajuk "Identifikasi Pengelola Infrastruktur Pemerintahan Kawasan Perbatasan", yang digelar Badan Perbatasan Nasional di Manado.

Kegiatan itu juga diikuti para Camat di kawasan perbatasan serta para Pejabat Pengelola Perbatasan berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD), Riau, Maluku, Papua dan Provinsi Sulut sebagai tuan rumah.

Katanya, daerah perbatasan sangat tertinggal karena selain terpencil dan terbelakang juga terdapat isu politik yang sangat rawan. Hal itu lebih disebabkan karena jaringan telekomunikasi belum menjangkau, terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan darat, udara maupun laut.

Selain itu, umumnya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat wilayah perbatasan sangat tergantung pada kondisi alam yang sebagian besar terdiri dari lautan, kurangnya infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Untuk itu, melalui pertemuan atau rapat regional daerah perbatasan, mengharapkan kiranya akan menlahirkan berbagai terobosan penting untuk mewujudkan komitmen dan tekad sama untuk NKRI.

Sekaligus membangun koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dan program kerja dalam rangka mempercepat pembangunan kawasan perbatasan, sebagai bagian akselerasi dari pembangun nasional.

Deputi Bidang Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Perbatasan Bambang Istjiono mengatakan, salah satu bentuk keseriusan Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ? persoalan pada kawasan perbatasan, adalah dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

"Di mana dalam undang undang itu, salah satu klausulnya memerintahkan dibentuknya Badan Pengelola Perbatasan di pusat dan daerah (Pasal 14)," katanya.

Sumber: ANTARA News

No comments:

Post a Comment