Monday, April 2, 2012

Al Muzzammil: Panja Definisikan Industri Pertahanan

(Foto: Berita HanKam)

2 April 2012, Senayan: Sejumlah kemajuan telah tercapai dalam pembahasan RUU Industri Pertahanan antara Panja RUU Industri Pertahanan dengan Kemenhan dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPR hari ini.

Dalam rapat ini, antara DPR dan pemerintah mencoba mendefinisikan apa yang dimaksudkan dengan industri pertahanan yang hendak diatur itu.

"Kita (DPR dan pemerintah) mencoba merumuskan mengenai visi substansi industri pertahanan yang hendak diatur itu," ujar anggota Panja RUU Industri Pertahanan Al Muzzammil Yusuf di DPR, Senin (2/4).

Menurut Al Muzzammil, dari rumusan itu setidaknya ada tiga poin kunci di dalamnya untuk dijabarkan. Pertama, industri pertahanan itu penjualnya adalah negara.

"Yang berpartisipasi di dalamnya, bisa perusahaan BUMN maupun swasta. Tetapi izin penjualan dari produksi alutsista yang dihasilkan itu harus oleh negara, lewat Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Jadi, kalau dia buat kapal cepat, oleh pihak swasta misalnya, kemudian perlu dipasang senjata, saat akan dijual kepihak lain harus mendapat izin dari negara lewat KKIP," ujarnya.

Kedua, kata politisi PKS ini, menyangkut lembaga swasta yang direkomendasikan berpartisipasi dalam pengembangan industri pertahanan, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Siapa lembaga swasta yang akan kita izinkan terlibat dalam industri pertahanan, maka KKIP yang kan memberi dan mengeluarkan rekomendasinya," ujarnya.

Ketiga, menyangkut integrasi produk, antara BUMN dengan swasta yang bermacam-macam harus dilakukan integrasi.

"Yang melakukan tugas dan fungsi integrasi produk swasta dan BUMN ini adalah pihak BUMN. Misalnya, ada perusahaan memproduksi buat mur, baut, untuk senjata. Nah, yang melakukan integrasi dari produk senjata yang dibuat itu misalnya, maka pengintegrasi itu perusahaan negara," ujarnya.

Keempat, menyangkut struktur modal. "Struktur modal, seberapa besar swasta itu ikut terlibat. Nah, poin keempat ini yang belum kita sepakati dalam RDP ini, karena di situ ada industri utama, industri penunjang, dan ada penyupalai bahan baku. Struktur kepemilikan modal swasta atau BUMN ini belum kita sepakati. Jadi, industri pertahanan itu nantinya ada yang swasta dan negara. Kemudian dinaungi dalam satu atap namanya KKIP. KKIP ini disebut sebagai Industri Pertahanan Nasional. Karena modal negara yang terbatas, maka tidak semuanya dapat dikerjakan BUMN dan mesti melibatkan swasta," ujarnya.

Sumber: Jurnal Parlemen

Asops Koopsau I Survei Rute Demo Udara

Heli EC-120 B Colibri akan melakukan pengecekan rute demo udara. (Foto: Pentak Lanud Halim)

2 April 2012, Jakarta: Survei rute dilaksanakan menjelang pelaksanaan gladi terpusat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma oleh Asisten Operasi Panglima Koopsau I Kolonel Pnb Ismed dengan menggunakan pesawat Helikopter EC-120 B Colibri HL-1205 dari Skadron Udara 7 Lanud Suryadarma, Kalijati, Subang dengan Captain-Pilot Lettu Pnb Antonius dan Co-Pilot Lettu Pnb Nodhi Bayu, Senin (2/4).

“Pesawat Heli Colibri memang memiliki kelebihan tersendiri, dengan bentuk dan keunikan ini para awak pesawat memiliki jangkauan pandangan yang lebih jauh dibandingkan dengan jenis pesawat lainnya,” ujar Captain-Pilot Lettu Pnb Antonius sebelum melaksanakan survei rute demo udara.

Menurut dia, penerbangan kali ini selain untuk pengecekan rute namun juga untuk holding dan check point. Kegiatan pengecekan rute ini selain Asops Pangkoopsau I, ada Letkol Pnb Yani Amirullah selaku Staf coordinator Demo Udara pada peringatan HUT TNI AU ke-66 pada tanggal 09 April 2012 nantinya.

Sumber: PRLM

Juwono: Pengadaan Sukhoi Era Megawati Keluar Jalur

Sukhoi TNI AU. (Image: mars.slupsk.pl)

2 April 2012, Jakarta: Mantan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono angkat bicara mengenai kabar bermasalahnya pengadaan tujuh pesawat Sukhoi pada era Presiden Megawati Sukarnoputri lalu.

Juwono mengakui, skema pengadaan dan pembelian jet tempur pada pemerintahan Presiden Megawati keluar dari prosedur yang biasa dilalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). "Skema pembeliannya waktu itu (Sukhoi) dilaksanakan lewat Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Menteri Perindustrian. Sehingga keluar dari jalur Kemhan," ujar Juwono ditemui di sela Konferensi Keamanan Lingkungan Asia Tenggara di Jakarta, Senin (2/4).

Pernyataan itu, didasarkan atas keterangan yang ia terima saat ditunjuk menjadi Menteri Pertahanan sejak dimulainya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I pasca berakhirnya Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati tahun 2004 lalu.

"Waktu saya ambil alih Kemhan tahun 2004, memang ada sisa persoalan dari masa lampau termasuk soal Sukhoi," katanya.

Saat itu ungkap Juwono, ia menerima informasi TNI tidak mempunyai anggaran untuk membeli pesawat asal Rusia tersebut. Menyikapi situasi ini sambung Juwono, Menteri Pertahanan era Presiden Megawati, Matori Abdul Djalil lalu menyarankan pengadaan atau pembelian di luar jalur APBN.

"Pak Matori sudah menyarankan ada cara pembelian di luar jalur APBN, agar (bisa) dibiayai tiga pesawat Sukhoi," katanya. Mantan Gubernur Lemhanas ini melanjutkan, adapun pengadaan empat pesawat Sukhoi lainnya diupayakan melalui jalur state credit atau kredit negara.

Namun Juwono menyatakan lagi, pengadaan atau pembelian pesawat Sukhoi era Presiden Megawati sudah selesai. Pasalnya, saat menduduki kursi Menteri Pertahanan, Juwono pernah mendapat tagihan dari Bulog dan Pertamina untuk melakukan pembayaran.

"Yang dulu saya lihat sudah diselesaikan. Karena waktu itu saya dapat tagihan dari Bulog dan Pertamina untuk membayar (pengadaan pesawat) yang (sebelumnya) ditalangi Bulog dan Pertamina. Waktu itu anggaran Kemhan masih kecil yaitu Rp21 triliun," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan pesawat Sukhoi 30MK2 pada tahun 2003-2004 era Presiden Megawati Soekarnoputri diduga bermasalah. Pengadaan pesawat itu dilakukan dengan biaya di luar APBN.

Dugaan Mark-up Pembelian Sukhoi Era Megawati Harus Diusut

Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pembelian enam unit pesawat tempur Sukhoi 30-MK dari Rusia harus diusut tuntas. Termasuk ketika pembelian Sukhoi dilakukan era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. "Siapa pun yang melakukan korupsi, kapan pun harus diusut tuntas. Kalau terjadi mark-up adanya komisi-komisi (upah) yang tidak jelas itu harusnya juga diusut untuk menghilangkan kecurigaan-kecurigaan, dan tuduhan-tuduhan politik," kata pengamat politik, Ikrar Nusa Bakti, saat dihubungi, Minggu (1/4).

Ikrar menilai ada kejanggalan pembelian enam unit Sukhoi oleh Kementerian Pertahanan. Pasalnya, Sukhoi dibeli melalui perusahaan perantara, sementara pembelian alat utama sistem senjata biasanya melalui kerja sama G to G (government to government).

Ditambah lagi, Sukhoi diduga dibeli melalui perusahaan yang pernah bermasalah hukum sebelumnya. "Salah satu importirnya pernah punya kasus pembelian senjata, lantas kenapa diberi kepercayaan memainkan peran broker," ujar peneliti LIPI ini.

Ia melihat adanya selisih harga dengan pembelian Sukhoi sebelumnya. Ia pun mendesak penyelidikan dilakukan, apakah selisih harga tersebut merupakan bagian dari keharusan pembayaran pemerintah atau untuk mendapatkan komisi atau keuntungan khusus.

Ia menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan merilis besaran kerugian negara dalam kasus dugaan mark-up ini. Walau BPK sendiri memiliki kerja sama atau MoU sendiri dengan Kementerian Pertahanan. "Susahnya itu, bahwa kadang-kadang sikap TNI menggunakan unsur kerahasiaan negara, sehingga tidak memungkinkan penyidik mengusut lebih jauh," kata Ikrar.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi LSM menemukan ketidakwajaran harga pembelian enam unit Sukhoi senilai US$470 juta tersebut. Pasalnya, menurut data di Kementerian Pertahanan, harga satu unit Sukhoi US$54,8 juta. Dengan harga tersebut, jika dikalkulasi Pemerintah RI hanya akan menggelontorkan US$328,8 juta.

Sementara jika mengacu harga jual Rosoboronexport sebagai lembaga pengekspor, negara maksimal mengeluarkan US$420 juta untuk enam unit Sukhoi. Koalisi LSM juga mempertanyakan keterlibatan PT Trimarga Rekatama sebagai agen pembelian Sukhoi.

Padahal, pembelian harus dilakukan secara G to G. Atas dugaan mark-up ini, Presiden telah mempersilakan BPK melakukan audit investigasi pembelian Sukhoi sejak sebelum 2004.

Sumber: Jurnas