Sunday, August 23, 2009

Perlu PP Jika TNI Tanggulangi Terorisme

Tiga pasukan elit TNI antara lain Denjaka dari TNI AL, Bravo dari TNI AU dan Gultor dari TNI AD. (Foto: detikFoto/Indra Shalihin)

23 Agustus 2009, Jakarta -- Keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) guna menjabarkan lebih lanjut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Yusron Ihza Mahendra mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, keterlibatan TNI untuk menanggulangi terorisme merupakan langkah sah dan pantas disambut baik.

"Terutama sekali karena terorisme merupakan ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," kata anggota DPR dari Fraksi Gabungan Bintang Pelopor Demokrasi itu.

Pimpinan komisi yang membidangi masalah pertahanan itu menegaskan bahwa dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2) butir "b" tugas militer selain perang antara lain mengatasi aksi terorisme.

"Agar TNI dapat lebih aktif berperan menanggulangi terorisme, pemerintah perlu segera mengeluarkan PP guna menjabarkan undang-undang tersebut," kata Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Tsukuba, Jepang itu.

Pembuatan PP itu, katanya, amat diperlukan, karena landasan hukumnya menjadi lebih kuat dan jelas serta mencegah munculnya kecemasan serta reaksi tidak perlu dari masyarakat.

"Misalnya kecemasan bangkitnya TNI seperti masa lalu, baik dalam hal operasi militer di Aceh dan Timor Timur maupun peran TNI yang terlalu luas dalam bidang nonmiliter dan pemerintahan," ujarnya.

Dalam kaitan itu, sosialisasi sampai batas-batas yang memungkinkan terhadap rencana untuk melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme jelas diperlukan.

"Walaupun harus disadari bahwa operasi militer cenderung mengandung unsur rahasia maka tidak mungkin pemerintah transparan seratus persen," katanya.

Satu hal yang diingatkan Yusron Ihza Mahendra ialah keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme bukan berarti Polri lemah atau tidak cakap.

"Penanggulangan terorisme bukan hal mudah. Negara adidaya AS pun sampai sekarang belum sanggup menuntaskan masalah krusial ini," ujarnya.

Ia mengatakan TNI dan Polri lebih merapatkan barisan dalam menghadapi terorisme dan mencegah jaringan teroris baru.

ANTARA News

Tentara Tak Dirancang untuk Tegakkan Hukum

Kopassus turun dari helikopter saat latihan bersama Tiger 2008. (Foto: kopassus.mil.id)

23 Agustus 2009, Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI Angkatan Darat, diminta memahami dan menaati aturan undang-undang yang ada sehingga rencana pelibatan militer dalam upaya penanganan terorisme tidak melenceng dari ketentuan.

Penilaian itu disampaikan anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Letjen (Purn) Agus Widjojo, kepada Kompas, Sabtu (22/8). Agus meminta presiden dan TNI mempelajari lebih rinci isi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jika ayat kedua dari pasal itu memang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk mengatasi aksi terorisme, Agus mengingatkan, dalam ayat ketiga disebutkan, OMSP hanya bisa dijalankan dengan didasari kebijakan dan keputusan politik negara.

”Jadi, jangan cuma bicara, militer bisa dilibatkan. Silakan, tetapi presiden harus keluarkan dahulu keputusan politik. Entah berbentuk keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau mau menggunakan tentara, harus sesuai konstitusi. Jangan nanti malah mengorbankan TNI,” ujar Agus.

Nantinya, keputusan politik itu, tambah Agus, berisi rincian kewenangan apa saja yang akan diberikan dan bisa dilakukan oleh TNI dalam menangani masalah terorisme, termasuk juga tenggat pemberlakuan kewenangan tersebut. Menurut dia, paling ideal TNI diberi waktu enam bulan.

Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kewenangan yang diberikan akan diperpanjang kembali. Dengan demikian, keterlibatan militer dalam penanganan masalah keamanan, seperti kasus terorisme, tidak berlarut-larut sehingga malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Agus juga mengingatkan, tentara di negara mana pun tidak pernah dirancang atau dilatih untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi kewenangan kepolisian.

”Jadi, harus tegas maunya seperti apa. Hanya dengan begitu, TNI bisa terlindungi ketika mereka ditugaskan masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri pada masa damai. Jangan malah TNI disuruh bergerak sendiri, apalagi sampai minta-minta untuk dilibatkan. Memangnya, dia merasa lebih jago?” ujar Agus.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I Fraksi PDI-P, Andreas Pareira, mengingatkan, pendekatan militer bukanlah pilihan tepat walau dalam konteks tertentu hal itu tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dengan benar. Artinya, didahului keputusan politik sesuai yang diatur dalam UU. Keputusan politik itu, menurut dia, bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

KOMPAS

Kapal Perang Thailand Bersandar di Makassar

Seorang awak kapal memegang bendera Thailand. (Foto: ANTARA SULAWESI SELATAN)

23 Agustus 2009 -- Kapal perang Thailand bersandar di pelabuhan Sukarno - Hatta, Makassar, Sabtu (22/8), dalam perjalanan kembali ke Thailand setelah berpartisipasi di IFR (International Fleet Review) Sail Bunaken 2009. Angkatan Laut Thailand mengirimkan dua unit kapal perangnya HTMS Phuttaloetia Naphalai dan Rattanakosin.

Sejumlah personil AL Thailand menaikki kapal HTMS Phuttaloetia Naphalai. (Foto: ANTARA SULAWESI SELATAN)

Kedua kapal perang tersebut sebelumnya mengikuti kegiatan latihan pertempuran dan pertahanan laut dengan sandi operasi Sea Garuda 2008, yang digelar 4 Agustus hingga 8 Agustus di Balikpapan. TNI AL menurunkan KRI Slamet Riyadi dan KRI Fatahillah dalam operasi ini.

berbagai sumber @beritahankam