JAKARTA, 10/3 - BATAS NEGARA. Menlu Hassan Wirajuda (kanan) dan Menlu Singapura, George Yeo menandatangani dokumen perjanjian di Gedung Pancasila, Kompleks Deplu, Jakarta, Selasa (10/3). Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian baru tentang batas maritim antara kedua negara. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/09)
10 Maret 2009, Jakarta -- TNI akan segera memantapkan koordinasi pengamanan segmen barat perbatasan laut RI-Singapura dengan Angkatan Bersenjata Singapura, sesuai kesepakatan kedua negara, pada Selasa (10/3).
"Ini bagus buat kita, sehingga pengendalian pengamanan laut dan udara menjadi lebih mudah oleh kedua negara menjadi lebih mudah," kata Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso di Jakarta, Selasa.
Ditemui usai menghadiri penantanganan perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat, ia mengatakan, angkatan bersenjata kedua negara akan segera memantapkan koordinasi pengamanan bersama di segmen barat perbatana laut kedua negara sehingga pengamana yang dilakukan akan maksimal.
"Ini bukan masalah perluasan atau pelebaran wilayah, tetapi bagaimana kita dapat memaksimalkan daya mampu kita, sehingga dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan pihak Singapura untuk melakukan pengamanan bersama," tutur Djoko.
Untuk memaksimalkan pengamanan perbatasan laut kedua negara diperlukan koordinasi yang baik dari masing-masing instansi seperti bea cukai, imigrasi, dan instansi lain dari masing-masing negara.
"Perlu ada patroli bersama, sehingga semua kapal yang melintasi perairan itu akan terpantau," ujar Panglima TNI.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang dilakukan kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.(antara)
"Ini bagus buat kita, sehingga pengendalian pengamanan laut dan udara menjadi lebih mudah oleh kedua negara menjadi lebih mudah," kata Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso di Jakarta, Selasa.
Ditemui usai menghadiri penantanganan perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat, ia mengatakan, angkatan bersenjata kedua negara akan segera memantapkan koordinasi pengamanan bersama di segmen barat perbatana laut kedua negara sehingga pengamana yang dilakukan akan maksimal.
"Ini bukan masalah perluasan atau pelebaran wilayah, tetapi bagaimana kita dapat memaksimalkan daya mampu kita, sehingga dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik dengan pihak Singapura untuk melakukan pengamanan bersama," tutur Djoko.
Untuk memaksimalkan pengamanan perbatasan laut kedua negara diperlukan koordinasi yang baik dari masing-masing instansi seperti bea cukai, imigrasi, dan instansi lain dari masing-masing negara.
"Perlu ada patroli bersama, sehingga semua kapal yang melintasi perairan itu akan terpantau," ujar Panglima TNI.
Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat itu merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang dilakukan kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP No.38/2002 dan PP No.37/2008.
Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara.(antara)
No comments:
Post a Comment