JAKARTA, 10/3 - BATAS NEGARA. Menlu Hassan Wirajuda (kanan) dan Menlu Singapura, George Yeo saling bertukar dokumen perjanjian seusai ditandatangani di Gedung Pancasila, Kompleks Deplu, Jakarta, Selasa (10/3). Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian baru tentang batas maritim antara kedua negara. (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/09)
10 Maret 2009, Jakarta -- Pemerintah Indonesia dan Singapura akan mendahulukan perundingan batas laut kedua negara segmen Timur 1 atas segmen Timur 2, pasca keberhasilan perundingan segmen Barat.
"Yang pertama (akan dirundingkan) yang Timur 1 antara Pulau Batam dengan Changi karena itu relatif lebih pendek," kata Direktur Jenderal Perjanjian Internasional Deplu, Havas Oegroseno, seusai mendampingi Menlu Hassan Wirajuda menandatangani Perjanjian Batas Laut RI-Singapura segmen Barat.
Menurut Havas, selain batas laut Timur 1 lebih pendek perundingan tersebut juga tidak perlu menantikan hasil perundingan antara Singapura dan Malaysia sebagaimana segmen Timur 2 antara Pulau Bintan dan Southledge.
"Kalau Bintan-Southledge (Timur 2) kan kita menunggu dulu perundingan Singapura-Malaysia," ujarnya. Saat ditanya mengenai target penyelesaian perundingan batas laut segmen Timur 1, Havas tidak memberikan jawaban pasti.
"Kita punya pengalaman berunding untuk menentukan perjanjian batas laut Ri-Singapura segmen tengah satu minggu, tapi perjanjian batas laut dengan Vietnam membutuhkan 32 tahun, ya kita lihat saja ada yang seminggu ada yang 32 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa batas laut RI-Singapura terdiri dari tiga segmen yaitu segmen Tengah antara Pulau Batam dan Singapura, segmen Barat antara Pulau Nipah dengan pulau kecil Sultansoul dan segmen Timur 1 antara Batam-Changi dan Timur 2 antara Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menanti hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Perjanjian batas laut segmen Tengah telah disepakati pada 25 Mei 1973 dan perjanjian segmen Barat ditandatangani Menlu RIB Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo pada 10 Maret 2009. Kesepakatan perjanjian batas laut segmen Barat itu adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960, tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008. (kapanlagi)
10 Maret 2009, Jakarta -- Pemerintah Indonesia dan Singapura akan mendahulukan perundingan batas laut kedua negara segmen Timur 1 atas segmen Timur 2, pasca keberhasilan perundingan segmen Barat.
"Yang pertama (akan dirundingkan) yang Timur 1 antara Pulau Batam dengan Changi karena itu relatif lebih pendek," kata Direktur Jenderal Perjanjian Internasional Deplu, Havas Oegroseno, seusai mendampingi Menlu Hassan Wirajuda menandatangani Perjanjian Batas Laut RI-Singapura segmen Barat.
Menurut Havas, selain batas laut Timur 1 lebih pendek perundingan tersebut juga tidak perlu menantikan hasil perundingan antara Singapura dan Malaysia sebagaimana segmen Timur 2 antara Pulau Bintan dan Southledge.
"Kalau Bintan-Southledge (Timur 2) kan kita menunggu dulu perundingan Singapura-Malaysia," ujarnya. Saat ditanya mengenai target penyelesaian perundingan batas laut segmen Timur 1, Havas tidak memberikan jawaban pasti.
"Kita punya pengalaman berunding untuk menentukan perjanjian batas laut Ri-Singapura segmen tengah satu minggu, tapi perjanjian batas laut dengan Vietnam membutuhkan 32 tahun, ya kita lihat saja ada yang seminggu ada yang 32 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa batas laut RI-Singapura terdiri dari tiga segmen yaitu segmen Tengah antara Pulau Batam dan Singapura, segmen Barat antara Pulau Nipah dengan pulau kecil Sultansoul dan segmen Timur 1 antara Batam-Changi dan Timur 2 antara Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca yang masih menanti hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan ICJ.
Perjanjian batas laut segmen Tengah telah disepakati pada 25 Mei 1973 dan perjanjian segmen Barat ditandatangani Menlu RIB Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo pada 10 Maret 2009. Kesepakatan perjanjian batas laut segmen Barat itu adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritim yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982, dimana kedua negara adalah pihak pada konvensi.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipah serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.
Garis pangkal itu adalah garis negara pangkal kepulauan yang dicantumkan dalam UU 4/Prp/1960, tentang Perairan Indonesia dan diperbarui dengan PP 38/2002 dan PP 37/2008. (kapanlagi)
No comments:
Post a Comment