Sekretaris Kementerian Negera BUMN M Said Didu (kiri), Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (tengah) bersama Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V. Nathans (kanan) saat menggelar konferensi pers di Dephan, Jakarta, Rabu (14/10). Peraturan Presiden tentang pengambil alihan aktivitas bisnis TNI telah ditetapkan Presiden RI pada tanggal 11 Oktober 2009. Terbitnya prepres tersebut dalam rangka memenuhi amanat UU No 34 tahun 2004 pasal 76, dimana pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. (Foto: Rakyat Merdeka/Andri Nurdriansyah)
25 Desember 2009, Jakarta -- Tim Pengendali Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI optimistis tenggat enam bulan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa tercapai.
Hal itu disampaikan juru bicara Tim Pengendali, Silmy Karim, Jumat (25/12/2009), yang juga mengaku tidak khawatir akan terjadi upaya mengulur-ulur waktu oleh pihak TNI terkait pelaksanaan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.
Seperti diwartakan sebelumnya, pihak Departemen Pertahanan telah menggelar sosialisasi sejumlah aturan terkait penataan Koperasi, Yayasan, dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI, termasuk isi Permenhan tadi.
"Saya yakin tenggat enam bulan tidak akan terlewat. Kalau dikatakan Mabes TNI masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan baru bisa mengeluarkan Peraturan Panglima TNI untuk menjalankan Permenhan tadi, saya pikir itu tidak jadi masalah," ujar Silmy.
Tidak jadi persoalan lantaran, tambah Silmy, diperkirakan Peraturan Menkeu tentang Penataan Pemanfaatan barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan TNI sudah akan turun paling lambat awal Februari tahun 2010.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Marsda Sagom Tamboen menyatakan pihaknya masih akan menunggu seluruh peraturan menteri terkait, seperti dari Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, dan Kementerian Negara BUMN, keluar untuk kemudian dijadikan acuan.
Dari semua peraturan menteri itu lah, tambah Sagom saat itu, Panglima TNI dapat mengeluarkan Peraturan Panglima TNI tentang Penataan Koperasi, Yayasan, dan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sehingga kemungkinan aturan yang tumpang tindih bisa dihindari.
"Kalau Permenkeu saya yakin paling lambat awal Februari. Namun kalau Peraturan Menneg BUMN tidak diperlukan karena dalam konteks pengambilalihan ini sedikit sekali keterkaitan mereka. Selain itu saya pikir keberadaan Peraturan Panglima TNI lebih bersifat bentuk dukungan resmi saja," ujar Silmy.
Beberapa waktu lalu Silmy mengaku telah memberi masukan ke Mabes TNI, kalau pun Peraturan Panglima TNI tadi ingin dikeluarkan terlebih dahulu sebelum Permenkeu, hal seperti itu dimungkinkan. Selain Permenkeu yang akan keluar itu proses pengambilalihan nantinya juga akan mengacu pada Permenkeu Nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.
Tribun Timur
No comments:
Post a Comment