Monday, August 10, 2009

Panglima Nyatakan Pentingnya Pelibatan TNI

Latihan anti teror Kodam Jaya. (Foto: kodam jaya)

9 Agustus 2009, Jakarta -- Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menyatakan, aturan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti penanganan terorisme, sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan pihak lain.

"Ya perlu lah...dan sekarang sedang disusun," katanya disela-sela acara lomba lari 5K dan 10K dalam rangka HUT ke-64 TNI di Silang Monas Jakarta, Minggu.

Djoko mengatakan, meski belum ada payung hukum yang mengatur aturan pelibatan TNI dan Polri dalam operasi militer selain perang, namun pada tataran panglima kodam dan kepolisian daerah hingga jajarannya di bawah, telah terbangun kerja sama serta koordinasi yang baik.

"Siapa melakukan apa, itu sudah berjalan aturan pelibatannya antara kodam dan polda hingga jajaran di bawahnya. Meski di tingkat Mabes TNI dan Polri belum ada payung hukumnya. RUU Keamanan Nasional-nya masih dibahas," kata Panglima TNI.

Ia mengatakan, kerja sama dan koordinasi antara TNI dan Polri terkait data dan analisa intelijen juga sudah dilaksanakan dengan baik, meski belum ada aturan pelibatan setingkat undang-undang.

"Data dan analisa intelijen itu kita `share` kita distribusikan sesuai kebutuhan...namun ada juga data dan analisa yang sifatnya tidak bisa dipublikasikan. Jadi, semua itu sudah berjalan," kata Djoko.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan dengan tiga produk undang-undang terkait lain.

Ketiga produk UU yang sudah ada, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) nanti.

"Sekarang sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi," ujar Juwono.

Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas, diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diketahui, RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (Bab II Pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III Pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (Pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara.

KAPAN LAGI

No comments:

Post a Comment