TNI AU membeli 16 Super Tucano sebagai pengganti OV-10 Bronco, akan bertugas menjaga perbatasan dengan negara jiran. Pembeliannya sempat dipertanyakan oleh Komisi I dari salah satu partai besar. (Foto: Embraer)
24 Februari 2010, Jakarta -- Anggota Komisi I DPR (Bidang Pertahanan dan Politik Luar Negeri) Tantowi Yahya meminta Kementerian Pertahanan/TNI untuk transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
"Komisi I DPR tidak mau hanya memberikan persetujuan atau menjadi tukang stempel terhadap anggaran untuk pembelian Alutsista tapi kita tahu barang apa (Alutsista) yang dibeli," kata Tantowi Yahya di gedung DPR, Selasa (23/2).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Komisi I DPR akan melakukan pengawasan kepada Kemhan dan TNI dalam hal penggunaan anggaran khususnya anggaran untuk membeli alutsista.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/2), mengatakan kebutuhan alutsista TNI dalam kurun waktu lima tahun kedepan telah tercantum pada Renstra 2010-2014, tepatnya pada rincian kebutuhan Minimum Essential Forces (MEF).
Menurut Purnomo, perkiraan anggaran alutsista tahun 2010-2014 sebesar Rp149,78 triliun terdiri dari pengadaan alutsista sebesar Rp87,32 triliun dan perawatan/pemeliharaan alutsista sebesar Rp62,46 triliun, dengan perincian tahun 2010 dialokasikan Rp23,10 triliun, tahun 2011 sebesar Rp32,29 triliun, tahun 2012 sebesar Rp29,66 triliun, tahun 2013 sebesar Rp32,58 triliun, dan tahun 2014 sebesar Rp32,15 triliun.
Menhan menjelaskan, mekanisme pengadaan dan tender alutsista TNI telah diatur melalui Permenhan Nomor: PER/06/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Militer di lingkungan Kemhan dan TNI. Sedangkan untuk tata cara pengadaan barang/jasa Militer dengan menggunakan fasilitas Kredit Ekspor telah diatur dalam Permenhan Nomor: PER/07/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006.
Menhan menambahkan, pendanaan pengadaan alutsista TNI mekanismenya melalui APBN. Mekanisme di luar APBN belum diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
JURNAL NASIONAL
No comments:
Post a Comment