Berita Pertahanan dan Keamanan, Industri Militer Indonesia dan Dunia, Wilayah Kedaulatan NKRI serta Berita Militer Negara Sahabat
Tuesday, February 23, 2010
Aset Tanah TNI - Perlu Kebijakan Politik Dan Keseriusan Pemerintah
22 Februari 2010, Jakarta -- Penyelesaian permasalahan aset tanah di lingkungan Kementerian Pertahanan / TNI bukan hanya sekedar masalah pensertifikatan, tapi perlu ada kebijakan politik dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan..
“Perlu ada political wills dan tidak hanya kesepakatan bersama (MOU),” ujar Tjahjo Kumolo (F-PDI Perjuangan) saat rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI di Nusantara II, Senin (22/2)..
Pasalnya, Kesepakatan bersama yang telah dilakukan kementerian pertahanan (Kemenhan) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Perumahan Rakyat beberapa tahun sebelumnya dinilai Tjahjo tidak efektif..
Effendi Choirie (F-PKB) memandang persoalan tanah tidak hanya persoalan pensertifikasian tanah, namun telah bersinggungan dan berkaitan dengan masyarakat pada umumnya..
“Karena berhubungan dengan rakyat maka harus dituntaskan, dan diperlukan keberpihakan kepemimpinan terkait,” tandasnya..
Sedangkan anggota dari Fraksi Golongan Karya, Enggartiasto Lukita menargetkan permasalahan aset dan perumahan Kemenhan/TNi harus bisa dipernuhi dalam jangka waktu 4 – 5 tahun..
“Oleh sebab itu Menhan dan Panglima TNI harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tanah,” ujar Ketua Panja Perumahan Kemenhan/TNI Salim Mengga (F-PD)..
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan antara kebutuhan perumahan dinas/asrama/mess bagi prajurit TNI dan ketersediaan sarana belum memadai..
“Sehingga ada kepentingan kebijakan untuk melakukan upaya pemurnian pangkalan disamping upaya pembangunan perumahan,” ujarnya..
Adapaun pada dasarnya, kata Menhan, perumahan dinas yang berada di lingkungan Kemenhan statusnya milik negara dan dalam kategori golongan I dan II yang tidak bisa dimiliki secara pribadi..
Kemenhan sendiri, menurut Purnomo, telah menentukan kebijakan terkait penyelesaian perumahan. Pertama, menetapkan regulasi tentang tata cara pengaturan dan pembinaan rumah negara dilingkungan Kemenhan/TNI. Kedua, pengalokasian anggaran untuk menambah pembangunan perumahan, dan Ketiga melakukan kerjasama bersama Menpera dan meningkatkan peran yayasan yang mengurusi perumahan..
Menindaklanjuti persoalan tanah, Panglima TNI Djoko Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama dengan BPN tentang persertifikatan sejak tahun 2008. Tahun 2009, dukungan anggaran persertifikatan tanah sebesar Rp. 3,5 milyar..
Selain kerjasama dengan BPN, kata Djoko, TNI telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Menpera. Sehingga tahun 2009, terprogram pembangunan perumahan untuk pemurnian pangkalan sebanyak 952 unit yang diperuntukkan bagi purnawirawan..
“Pembangunan Rumah susun sederahan sewa sebanyak 9 tower/twin block,” katanya..
Kapasitas setiap tower bisa dihuni oleh 64 kepala keluarga prajurit aktif. “salah satu dari twin block rusunawa telah diresmikan tanggal 8 Februari 2010 di komplek Kopassus Cijantung Jakarta..
Berkaitan dengan penertiban rumah dinas, pihaknya mengaku telah melakukan melalui pendekatan persuasive dan musyawarah dengan tahapan sosialisasi, dialog, peringatan pengosongan secara kekeluargaan dan jalan terakhir pengembalian fungsi rumah dinas.
DPR RI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment