Seorang anggota Polair Polda Kalbar memeriksa sejumlah nelayan asal Vietnam di atas salah satu dari tiga kapal yang tertangkap dan diamankan di dermaga Polair Polda Kalbar, Rabu (1/7). (Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/Koz/hp/09)
29 Agustus 2009, Tanjungpinang -- Tim gabungan dari Kecamatan Tambalen, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dua bulan terakhir menangkap enam kapal nelayan Vietnam yang memasuki perairan Tambelan dan mengambil akar bahar (Antiphates SP).
"Bulan Juli sampai 28 Agustus lalu, kami sudah menangkap enam kapal nelayan Vietnam dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 74 orang," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan Yohanes Widodo, Sabtu (29/8).
Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh gabungan aparat keamanan dan masyarakat nelayan Tambelan tersebut dilakukan di beberapapulau kecil yang tersebar di Kecamatan Tambelan.
"Mereka ditangkap di Pulau Bungin, Pulau Manggirai, dan terakhir Jumat (28/8) di Pulau Ibul sebelah selatan perairan Tambelan," ujarnya.
Yohanes juga heran dengan banyaknya nelayan Vietnam yang melakukan pencurian akar bahar di wilayah Indonesia. "Namun kami akan terus melakukan patroli bersama dan akan menindak
setiap penjarahan yang dilakukan oleh warga negara asing," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini 18 dari 74 orang ABK yang ditangkap sudah diserahkankan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. "Berkas-berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan sekarang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.
Sebanyak 74 orang ABK tersebut diancam dengan Pasal 53 juncto 48 UU RI No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 tahun penjara.
MEDIA INDONEDIA
No comments:
Post a Comment