KAL Sambas II 401 dibawah binaan Lanal Pontianak (Foto: Antarafoto)
23 Maret 2009, Pontianak -- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Pontianak, Kolonel Laut Trikora Harjo mengatakan nelayan merupakan bagian dari mata dan telinga TNI. Bersama mereka, kegiatan pengamanan wilayah laut lebih menjadi maksimal. “Mereka (nelayan) adalah mitra kita. Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan memberikan pembinaan khusus,” katanya.
Ia mengatakan nelayan memiliki fungsi pengawasan laut yang sama dengan TNI AL. Melalui hubungan komunikasi yang baik, segala bentuk ancaman serta gangguan di wilayah perairan Indonesia tentu akan mudah ditangkal. Berdasarkan pengalaman yang ada, rata-rata bentuk pelanggaran hukum di laut adalah praktik illegal fishing. Parahnya lagi, yang melakukan pencurian kekayaan laut Indonesia adalah nelayan asing. Adapun pelaku dari tindak kejahatan laut ini mayoritas berasal dari Vietnam, Kamboja, Thailand, Birma, serta Laos. Karena telah melanggar aturan hukum di Indonesia, kapten serta juru mudi kapal akan dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.
Terkait mengenai pengamanan barang bukti, kata Trikora, sampai saat ini ada sejumlah kapal milik nelayan asing yang ditambatkan di Lanal Pontianak. Akibat proses hukum yang terbilang panjang, kondisi kapal-kapal sitaan tersebut lambat laun mulai memburuk. Bahkan, salah satunya ada yang sudah tenggelam dan menjadi bangkai. Dari kondisi yang ada, Lanal Pontianak jelas berada dalam posisi yang dirugikan. Mengapa bisa demikian? Karena keberadaan kapal nelayan asing di dermaga Lanal Pontianak secara tidak langsung telah menghambat aktivitas kegiatan Lanal Pontianak. Sejumlah kapal patroli laut jadi kesulitan untuk bersandar karena dermaga dalam kondisi penuh dengan kapal nelayan asing. (PontianakPost)
Ia mengatakan nelayan memiliki fungsi pengawasan laut yang sama dengan TNI AL. Melalui hubungan komunikasi yang baik, segala bentuk ancaman serta gangguan di wilayah perairan Indonesia tentu akan mudah ditangkal. Berdasarkan pengalaman yang ada, rata-rata bentuk pelanggaran hukum di laut adalah praktik illegal fishing. Parahnya lagi, yang melakukan pencurian kekayaan laut Indonesia adalah nelayan asing. Adapun pelaku dari tindak kejahatan laut ini mayoritas berasal dari Vietnam, Kamboja, Thailand, Birma, serta Laos. Karena telah melanggar aturan hukum di Indonesia, kapten serta juru mudi kapal akan dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum.
Terkait mengenai pengamanan barang bukti, kata Trikora, sampai saat ini ada sejumlah kapal milik nelayan asing yang ditambatkan di Lanal Pontianak. Akibat proses hukum yang terbilang panjang, kondisi kapal-kapal sitaan tersebut lambat laun mulai memburuk. Bahkan, salah satunya ada yang sudah tenggelam dan menjadi bangkai. Dari kondisi yang ada, Lanal Pontianak jelas berada dalam posisi yang dirugikan. Mengapa bisa demikian? Karena keberadaan kapal nelayan asing di dermaga Lanal Pontianak secara tidak langsung telah menghambat aktivitas kegiatan Lanal Pontianak. Sejumlah kapal patroli laut jadi kesulitan untuk bersandar karena dermaga dalam kondisi penuh dengan kapal nelayan asing. (PontianakPost)
No comments:
Post a Comment