(Foto: DMC)
9 Agustus 2012, Jakarta: Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan seluruh proses pengadaan 1 Unit Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514 sudah sesuai prosedur dan terhindar dari unsur korupsi. Ketegasan ini disampaikan Kemhan untuk menanggapi berita dan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal (PKR) 10514 yang terindikasi korupsi.
Sebelumnya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempermasalahkan beberapa hal yang terkait dengan pengadaan Kapal PKR dari Belanda. Salah satunya terdapat intervensi pemerintah kepada TNI AL agar membeli kapal tersebut, Kepala Staf TNI AL Laksmana Soeparmo, tersirat adanya penolakan terhadap rencana pembelian kapal perang dari Belanda itu dan permasalahan perbandingan pengadaan Kapal KPR dari Italia yang lebih dapat mengefisiensikan anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dijelaskan bahwa pengadaan Kapal PKR dari Belanda kecil kemungkinan terjadinya korupsi karena pengadaan PKR sudah melalui proses yang panjang (hampir 2 tahun), dari mulai tahap perencanaan tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan ditandatangani kontrak pada tanggal 5 Juni 2012. Kontrak pengadaan PKR dengan skema joint production antara PT PAL Indonesia dan DSNS Belanda ditandatangani oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI Ediwan Prabowo dengan Direktur Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding (DSNS), Evert Van den Broek, di Kantor Kemhan di Jakarta.
Selama proses pengadaan Kapal PKR telah dibentuk Tim Manajemen Proyek Kerjasama Pembangunan dari TNI AL yang bertugas menunjang keberhasilan proyek khususnya dalam Transfer of Technology (ToT) dan pemberdayaan Industri Pertahanan (PT. PAL Indonesia) dan lokal Konten. Hal ini sudah sangat jelas menegaskan tidak adanya pemaksaan Pemerintah kepada TNI AL dan adanya penolakan dari Kasal.
Terkait pengadaan Kapal PKR milik Italia, penawaran ToT yang ditawarkan untuk membangun Kapal secara keseluruhan di PT. PAL, bukan menjadi penentu kemenangan proses pengadaan ini. Dukungan logistic terpadu, sistem pemeliharaan dan komunaliti dengan kapal yang telah dimiliki TNI AL juga menjadi pertimbangan yang digunakan.
Bila dibandingkan dengan pengadaan Kapal PKR dari Belanda tersebut sangatlah banyak terdapat kelebihan, diantaranya mencakup penyediaan Program Transfer of Technology kepada Industri dalam negeri dalam hal ini PT. PAL untuk pemahaman filosofi desain dan pembangunan konstruksi Kapal. Terdapat perolehan Hak yang menguntungkan, yakni pihak Belanda dapat memberikan lisensi untuk memproduksi dan hak untuk mengekspor setiap kapal PKR yang dibangun di Indonesia. Disamping itu tanpa adanya biaya royalti, Pemerintah Indonesia mempunyai hak untuk memberikan lisensi untuk produksi dan hak untuk mengeskpor kepada industri Nasional Indonesia. Mengenai program training yang disediakan pihak Damen Schelde Naval Shipbuilding Belanda meliputi Familiarization, pengoperasian Kapal dan pemeliharaan tingkat organik untuk Anak Buah Kapal (ABK) termasuk pemeliharaan tingkat menengah untuk ABK ini serta pemeliharaan tingkat depo untuk Base Maintenance Team (BMT).
Pada kesempatan ini, dapat diberikan gambaran tentang Nilai ToT yang diberikan pihak DSNS (Damen) kepada PT. PAL Indonesia (Persero) adalah sebesar 7 Juta Euro. Besarnya nilai ToT diperoleh berdasarkan hasil negosiasi Kemhan dengan DSNS yang mempertimbangkan beberapa hal.
Diantaranya adalah berdasarkan standar biaya yang diterapkan di Eropa Timur, dan prioritas pencapaian sasaran penggunaan alokasi anggaran untuk 1 unit kapal PKR yang telah disetujui oleh user/TNI AL. Sehingga ToT merupakan prioritas namun tetap menjadi bahan pertimbangan yang harus diwadahi di dalam setiap pengadaan alutsista. Nilai ToT yang diberikan kepada PT. PAL Indonesia (Persero) untuk biaya pembayaran dalam rangka penggunaan personel dan fasilitas PT. PAL. Indonesia (Persero), sedangkan bahan dan raw materiil untuk pembangunan kapal ini didukung langsung oleh DSNS.
Adapun rincian penggunaan dari nilai ToT yang diberikan ini adalah untuk biaya pembangunan empat bagian/modul kapal sebesar 5,5 juta Euro dan untuk pelatihan personel PT. PAL Indonesia (Persero) di Vlissingen, Netherland dan di Surabaya, Indonesia sebesar 1,5 Juta Euro. Total dari nilai ToT sebesar 7 Juta Euro belum termasuk Intellectual Property, materi ajar dan Tuition fee yang jika di hitung maka nilainya akan melebihi 7 Juta Euro.
Kapal PKR 10514 ini dilengkapi dengan main engine 2xdiesel engine, 2xE Drive (CODOE). Diesel Generator 4x715 kw, dan 2x435 kw, dan Gear Box CODOE, heavy duty. Combat System, yaitu persenjataan antiserangan udara, antiserangan kapal selam, dan antiserangan kapal atas air. Data teknis platform, yaitu LOA 105 meter, lebar 14 meter, draft 3,7 meter, displacement 2.335 ton, speed max/cruise/economic 28/18/14 knot, range at 14/18 knot 5.000 NM, edurance 20 hari, sea keepinh upto sea state 5, crews 120 orang, helipad 10 ton. Harga kapal PKR 10514 per unitnya sebesar 220 juta dolar Amerika dengan waktu penyelesaiannya selama 49 bulan.
Sumber: DMC
No comments:
Post a Comment