(Foto: Boeing)
15 Maret 2011, Jakarta -- (MI.com): Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menegaskan, pihaknya sejak awal telah menolak pembelian pesawat bekas untuk kepentingan militer oleh TNI dan Kemenhan, yakni dua unit Boeing 737 eks Garuda tanpa persetujuan DPR RI.
"Ketika itu Komisi I mempertanyakan, mana lebih tinggi, standar militer atau standar sipil? Dijawab bahwa standar militer lebih tinggi dan lebih sophisticated dari standar penerbangan sipil biasa," katanya kepada Antara, di Jakarta, Selasa (15/3).
Lanjut Fayakhun Andriadi, dari situlah Komisi I menolak pembelian dua pesawat bekas tersebut.
"Dengan pertimbangan, pesawat itu hendak digunakan untuk kepentingan VIP, VVIP TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," tandasnya.
Selain itu, ujarnya, pesawat tersebut akan menjadi cadangan bagi pesawat kepresidenan bila diperlukan mendesak.
"Masa TNI katakanlah akan tempur, pakai pesawat bekas? Di mana letak harga diri dan profesionalisme militer," tanya Legislator yang tengah menuntaskan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Indonesia (UI).
Politisi muda Partai Golkar ini menambahkan, berdasar dua pertimbangan tadi, Komisi I DPR RI meminta agar TNI Angkatan Udara (AU) dan Kemenhan lebih baik membeli dua unit pesawat terbaru, daripada 'barang bekas' Garuda.
Jika yang dibeli pesawat baru, menurutnya, umur teknisnya akan lebih lama. "Juga teknologi akan dapat yang terbaru, dan siap operasional berat seperti untuk keperluan tempur, minimal 15 tahun ke depan," katanya.
Sumber: MI.com
No comments:
Post a Comment