Pulau Sebatik termasuk wilayah pemerintahan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Nunukan merupakan pecahan dari Kabupaten Bulungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Kepemilikan Pulau Sebatik terbagi dua bagian, disebelah Utara wilayah Negara Bagian Sabah, Malaysia berbatasan dengan Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kota Tawao dipicu maraknya tindakan illegal dari Nunukan, seperti pengiriman TKI illegal, pencurian ikan, penyelundupan kayu hasil illegal logging serta berbagai bahan kebutuhan lainnya.
SEBATIK, 4/4 - PERESMIAN POS PERBATASAN. Dankormar, Mayjend TNI (Mar) Djunaidi Djahri menandatangani prasasti peresmian lima Pos Pengamanan Perbatasan (Pospamtas) Satgasmar Ambalat di Pulau Sebatik.(Foto: ANTARA/Eric Ireng/ED/ama/09)
Untuk mengantisipasinya Korps Marinir menambah lima Pospamtas di Sei Bajau, Sei Taiwan, Balansiku, Tembaring dan Bambangan di Pulau Sebatik pulau terluar Indonesia di perairan Blok Ambalat.
@ANTARA/Kompas/Beritahankam.blogspot
No comments:
Post a Comment