2 Februari 2009, Jakarta -- Pemerintah Indonesia dan Singapura dijadwalkan untuk menandatangani kesepakatan mengenai perjanjian batas laut bagian barat yang terletak di bagian utara Pulau Nipah pada Febuari 2009.
"Kesepakatan ini resmi akan ditandatangani kedua negara, Indonesia dan Singapura pada bulan ini juga. Menlu (Hassan Wirajuda) akan mewakili pemerintah Indonesia," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (2/2).
Presiden menjelaskan bahwa kesepakatan bersama mengenai batas laut teritorial bagian barat itu dicapai melalui perundingan yang sangat intens dalam tiga tahun terakhir. "Negosiasi masalah perbatasan baik darat maupun laut selalu tidak mudah tapi setelah dilakukan negosiasi yang sangat intens maka akhir tahun lalu telah dicapai kesepakatan," katanya.
Menurut Kepala Negara, penetapan batas laut teritorial itu mendorong pengembangan kerjasama ekonomi di kawasan, terutama Indonesia, Singapura dan Malaysia. "Kerjasama segitiga pertumbuhan, Sijohri, Singapura, Johor, Riau dan tentunya kerjasama yang lain. Apalagi kita telah tetapkan kawasan Batam, Bintan, Karimun sebagai free trade zone. Dengan lebih pastinya batas ini kita bisa mengembangkan lagi kegiatan-kegiatan ekonomi di kawasan itu," katanya.
Kemudian, lanjut Presiden, dari aspek keamanan dan geopolitik batas wilayah yang jelas juga meningkatkan kerja sama kawasan, termasuk kerja sama pengamanan Selat Malaka.
Batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang telah disepakati bersama adalah segmen atau bagian tengah pada 1973 atau 36 tahun lalu. Setelah itu belum ada perundingan lanjutan lagi, hingga perundingan pada Febuari 2005 di masa kabinet Indonesia Bersatu.
Sementara itu, Menlu Hassan Wirajuda mengatakan bahwa perjanjian batas laut teritorial bagian barat itu akan ditandatangani sekitar pertengahan Febuari. "Kita sesuaikan agenda dengan Menlu Singapura," katanya.
Hassan mengatakan, dengan disepakatinya batas laut teritorial bagian barat maka Indonesia dan Singapura masih menyisakan perundingan batas laut teritorial bagian timur yang terletak di atas Bintan (Indonesia) dan Bandara Changi (Singapura).
"Bagian timur memang kita minta untuk dibicarakan sekaligus namun Singapura meminta ditunda karena masih ada sengketa dengan Malaysia mengenai Batu Puteh," katanya.
Terkait dengan kesepakatan batas laut teritorial tersebut Menlu mengatakan bahwa pihak Indonesia berhasil meyakinkan Singapura untuk mengukur titik tengah dari pulau asli terluar (Soultan Soul) dan bukan dari garis reklamasi pantai.
"Perundingan didasarkan pada Konvensi Hukum Laut tahun 1982, dimana kedua negara menjadi negara pihak,...kita tidak sependapat dengan penggunaan pantai hasil reklamasi," ujarnya. (mediaindonesia.com)
No comments:
Post a Comment